Banjarmasin (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Kuala (Batola) jajaran Polda Kalimantan Selatan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,3 kilogram (kg).
Kapolres Batola AKBP Anib Bastian di Marabahan, Kabupaten Batola, Kamis, mengatakan petugas meringkus dua pelaku terkait dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut.
Baca juga: DPTPH apresiasi Insan Pertanian Berprestasi Tingkat Kabupaten Batola
Sebanyak dua pelaku yang terlibat peredaran sabu-sabu seberat 1,3 kg itu berinisial KI (29) warga desa Guntung Papuyu Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Dari tangan KI, petugas menyita barang bukti sabu sebanyak empat paket dengan berat 329, 43 gram saat diringkus petugas di pinggir Jalan Trans Kalimantan Desa Sungai Lumbah Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola pada Minggu (10/11) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA.
Anib menuturkan pelaku kedua berinisial MR (27) warga Jalan Padat Karya Komplek Herlina Kecamatan Banjarmasin Utaraz Kota Banjarmasin.
"Dari tangan MR ini, petugas menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak dua paket dengan berat kotor 1,015, 29 gram," ucap Anib.
Baca juga: Sekda Batola dukung rencana penataan Kota Marabahan
Anib menjelaskan petugas membekuk MR di Jalan Atak Imberansyah Desa Bantuil Kecamatan Cerbon, Kabupaten Batola.
Saat ini, tersangka KI dan MR beserta barang bukti sudah dibawa ke Satresnarkoba Polres Batola guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Anib menambahkan Orang nomor satu di Polres Batola itu mengatakan untuk peran pelaku KI dan MR merupakan kurir dengan Imbalan, KI mendapat Rp6.000.000, dan MR mendapat imbalan sebesar Rp5.000.000.
"Untuk kasus ke dua pelaku ini tidak saling berkaitan dan mereka melaksanakan perannya masing-masing sebagai kurir dari barang haram tersebut," ucapnya
Sedangkan dari hasil penyidikan, ucap Kapolres, pelaku KI dan MR dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Penjabat Bupati: Pelantikan dua pejabat eselon II untuk mengisi jabatan strategis