Balangan (ANTARA) - Jajaran Polsek Awayan dibantu Satresnarkoba Polres Balangan menangkap seorang terduga tersangka tindak pidana narkoba SY (34) warga Desa Badalungga, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.
“Penangkapan terhadap SY ini kita lakukan di jalan raya dekat simpang tiga Pasar Awayan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Awayan, yang mana SY diketahui berperan sebagai kurir narkoba pada kasus ini,” kata Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono di Paringin, Jumat.
Baca juga: Polres Balangan ungkap empat kasus selama April 2025
Kasi Humas Eko menerangkan, penangkapan terhadap SY bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan langsung dilakukan penyelidikan oleh anggota.
Eko melanjutkan, saat dilakukan penangkapan petugas kepolisian menggeledah barang bawaan SY yang langsung disaksikan oleh masyarakat setempat.
Hasilnya didapati adanya dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, serta ditemukan pula rangkaian bong alat isap narkotika jenis sabu terbuat dari botol plastik dan barang bukti lainnya.
Baca juga: Kapolres Balangan tinjau progres ketahanan pangan di Kecamatan Parsel
“Dalam pemeriksaan SY mengakui barang tersebut merupakan miliknya, bahkan kita pihak kepolisian melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus tersebut,” tutur Eko.
Diketahui atas perbuatannya tersebut, SY disangkakan tindak pidana sebagaimana pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: Kurir sabu di Balangan dibekuk