Penetapan AKD dilakukan melalui rapat paripurna DPRD dipimpin Ketua Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera bersama dua unsur pimpinan dihadiri anggota dewan dan Pjs Wali Kota Nurliani di Banjarbaru, Rabu.
"Penetapan AKD dilakukan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku dengan azas musyawarah dan juga mufakat sehingga semuanya dapat menjalankan tugas dengan baik," ujar Rizky usai rapat paripurna.
Menurut Rizky, penetapan AKD itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota Pasal 31 ayat (1),(5) dan (6).
Diharapkan, seluruh anggota dewan yang tergabung dalam AKD mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik terutama menjaring dan memperjuangkan aspirasi seluruh masyarakat di kota itu.
"Semuanya harus kompak dengan semangat kebersamaan sehingga mampu menjalankan tugas maupun fungsi dengan baik sesuai harapan masyarakat yang telah memberikan kepercayaan," ucapnya.
Sementara itu, susunan AKD yang telah ditetapkan yakni Ketua Badan Anggaran dan Badan Musyawarah dipegang Ketua DPRD, Ketua Badan Kehormatan Emir Nahl dan Ketua Bapemperda Hindera Wahyudin.
Ketua Komisi I Ririk Sumari dibantu
Wakil Ketua dr Eko dan Sekretaris Mardiana, Ketua komisi II Syamsuri, Wakil Ketua Liana, Sekretaris Sukardi serta Ketua Komisi III Syahrial, Wakil Ketua Ronauli dan Sekretaris Rizal S.