Banjarbaru (ANTARA) - Badan Kehormatan (BK) DPRD Yogyakarta berkunjung ke DPRD Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan untuk mempelajari tugas dan fungsi salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
"Kami sangat berterima kasih atas penerimaan sekretariat DPRD Kota Banjarbaru terhadap kunjungan yang dilakukan. Semoga bisa bermanfaat bagi kami," ujar Ketua BK DPRD Yogyakarta, Bambang Anjar.
Menurut Bambang, pihaknya sudah mendengar penjelasan dan melihat tingkat kedisiplinan dan kehadiran anggota DPRD Kota Banjarbaru yang cukup tinggi sehingga mengapresiasi kinerja wakil rakyat setempat.
Bahkan, selain kedisiplinan, berbagai pelanggaran dari anggota dewan di DPRD Banjarbaru juga tidak tercatat sehingga menunjukkan kedisiplinan yang tinggi.
Dikatakan Bambang, kedisiplinan dan kehadiran anggota DPRD adalah sikap pribadi yang bersangkutan dan dikembalikan kepada kesadaran mereka menjalankan tugas sebagai wakil rakyat di gedung DPRD.
"Kedisiplinan dan tingkat kehadiran sudah diatur sesuai kesepakatan anggota dewan, namun semuanya kembali kepada masing-masing yang sadar akan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat," katanya.
Dikatakan Bambang, aturan di BK DPRD Yogyakarta berupa fungsi aktif yakni BK membuat program kinerja dan kedisiplinan anggota dewan yang melaksanakan agenda kegiatan termasuk pengawasan aktif.
Sedangkan fungsi pasif berupa pengawas terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota dewan secara kasat mata, tetapi karena belum ada aduan sehingga kesulitan untuk menindaklanjuti.
"Proses yang dijalankan, biasanya berupa upaya preventif sehingga bisa mencegah anggota DPRD untuk melakukan perbuatan yang dapat merusak individu maupun DPRD secara kelembagaan," katanya.
Baca juga: DPRD Banjarbaru siap godok tiga raperda inisiatif