Sebanyak 15 polisi dari Kepolisian Resor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang terlibat perkara pidana dan melanggar kode etik sudah dilakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat.
Kepala Kepolisian Resor Kota Banjarmasin, Kombes Pol Hilman Thayib Sik di Banjarmasin, Selasa mengatakan, 15 oknum tersebut dilakukan pemecatan karena pelanggaran yang mereka lakukan tidak bisa lagi ditoleransi.
Mereka yang dipecat sebagian besar telah terbukti melakukan pelanggaran pidana berat yang sudah mendapat tindakan dari atasan ataupun aturan yang mengaturnya.
Ke-15 oknum itu dilakukan Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhitung dari tiga tahun terakhir ini kasus anggota yang masuk ke meja sidang kode etik Kepolisian Resort Kota Banjarmasin.
"Kita lakukan pemecatan terhadap 15 anggota itu dikarenakan pelanggaran yang mereka lakukan itu tidak bisa ditoleransi lagi sehingga aturan mengatakan mereka harus dipecat sesuai kebijakan yang ada," ucap Kapolresta usai memimpin acara pisah sambut Wakapolresta Banjarmasin.
Hilman mengemukakan, sebagian pelanggaran yang dilakukan masalah penyalahgunaan narkotika, tidak turun dinas 30 hari secara berturut-turut serta lainnya.
Selain melakukan pemecatan, pihaknya juga mendapatkan 70 kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota polisi di jajaran Polresta Banjarmasin.Dengan banyaknya pelanggaran disiplin oleh oknum polisi itu, dia memerintahkan kepada pimpinan sidang kode etik agar menindak tegas oknum yang terlibat pelanggaran disiplin sesuai aturan yang berlaku.Gun*C