Balangan (ANTARA) - Polres Balangan jajaran Polda Kalimantan Selatan meringkus seorang residivis tindak pidana penganiayaan berinisial IF (19) usai menusuk temannya, SA (20) di Paringin.
Kasi Humas Polres Balangan Iptu Eko Budi Mulyono mewakili Kapolres AKBP Riza Muttaqin, menjelaskan awalnya kedua pemuda tersebut menenggak minuman beralkohol bersama tiga orang lainnya di kosan wilayah Tungkap, Kecamatan Paringin Sealtan pada Kamis dinihari menjelang subuh.
Baca juga: Kasatlantas Polres Balangan: tidak ada penutupan jalan saat kegiatan konser
Usai menenggak minuman beralkohol, kedua pria tersebut beranjak keluar kosan, kemudian terjadi penusukan yang dilakukan IF kepada korban SA.
Saat terjadi penusukan, Eko menuturkan tersangka IF dan korban SA berada di luar kosan usai mengkonsumsi minuman beralkohol.
Selanjutnya, salah teman lainnya mendengar suara terjatuh dan langsung melihat keluar kos terjadi aksi penusukan terhadap SA.
Berdasarkan keterangan salah satu saksi, Eko menyebutkan IF menusuk SA menggunakan senjata tajam jenis belati.
Baca juga: Polres Balangan terima penghargaan pada acara tax gathering
“Saat melihat, saksi berusaha melerai pertikaian tersebut dibantu beberapa teman lainnya, namun SA sudah mendapatkan luka tusukan di tubuhnya,” sebut Eko.
Eko menerangkan SA mengalami tujuh tusukan akibat serangan IF menggunakan senjata tajam tersebut, kemudian, korban dilarikan ke RSUD Datu Kandang Haji untuk penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, petugas Polres Balangan membekuk tersangka IS selang kurang dua jam setelah kejadian.
IF terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang kasus tindak pidana penganiayaan.
Baca juga: Polres Balangan ungkap pemukulan terhadap kepala dinas