..surat edaran darurat sampah masih berlaku dan belum dicabut karena persoalan pengelolaan sampah belum sepenuhnya tuntas

Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memperkuat tata kelola dalam pengelolaan lingkungan di tingkat rukun tetangga (RT) sebagai upaya mengatasi persoalan darurat sampah.

Wali Kota H Muhammad Yamin HR di Aula Balaikota, Sabtu, menegaskan bahwa surat edaran darurat sampah masih berlaku dan belum dicabut karena persoalan pengelolaan sampah belum sepenuhnya tuntas. 

Persoalan darurat sampah di kotanya terjadi sejak sanksi penutupan tempat pemrosesan akhir sampah (TPAS) satu-satunya milik Pemkot Banjarmasin di Basirih, Banjarmasin Selatan, oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI pada Februari 2025.

"Setahun sudah kota kita alami darurat sampah, karena tidak bisa membuang sampah besar lagi di TPAS Basirih," ujarnya.

Baca juga: Pemkot Banjarmasin lirik teknologi mesin pirolisis olah sampah plastik

Karena masalah itu, Pemkot Banjarmasin kini mengandalkan tata kelola lingkungan di tingkat RT, utamanya sampah dapat dipilah sebelum dibuang ke tempat akhir.

Sebagai langkah penguatan tata kelola pelayanan publik di tingkat RT itu, Pemkot Banjarmasin menggelar rapat koordinasi para kepala dinas, kepala badan, camat, lurah, perwakilan RT, serta LPMK se-Kota Banjarmasin.

Menurut Yamin, dalam rapat koordinasi itu sejumlah isu strategis terkait lingkungan disampaikannya, termasuk persoalan pembangunan TPS3R yang sempat mendapat penolakan dari warga. 

Sebagai solusi, Pemerintah Kota mendorong pengolahan sampah organik secara mandiri di rumah tangga melalui pembuatan kompos.

Baca juga: Pemkot Banjarmasin rancang TPAS Basirih jadi TPST

"Kita akan lebih agresif dalam pengelolaan sampah organik di Banjarmasin. Jika tidak diolah, sampah akan menimbulkan bau dan masalah lingkungan. Namun jika dikelola menjadi kompos, bisa menjadi pupuk yang dimanfaatkan sendiri atau bahkan memiliki nilai jual," ujarnya.

Seluruh elemen yang hadir dimintanya untuk aktif menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat agar mampu mengolah sampah organik menjadi kompos, terutama di kelurahan-kelurahan yang belum mampu memproduksi kompos secara mandiri.

Saat ini, Kota Banjarmasin memiliki 52 kelurahan, 52 LPMK, dan 1.563 RT. Wali Kota menegaskan bahwa seluruh lurah dan RT harus menjadi agen perubahan dalam mewujudkan Banjarmasin yang bersih dan tertata.

Narasumber dalam rapat koordinasi tersebut, Dr. Taufiq Supriadi memaparkan pengalaman dan studi kasus pengelolaan lingkungan di tingkat RT. 

Dia menekankan bahwa keberhasilan tata kelola di level paling dasar pemerintahan sangat ditentukan oleh empat kunci utama, yakni kolaborasi, transparansi, insentif dan kepemimpinan. 

Pendekatan berbasis partisipasi warga dinilai menjadi fondasi penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan tertata, demikian katanya.
 



Pewarta: Sukarli
Editor : Mahdani

COPYRIGHT © ANTARA 2026