Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Banjarmasin Mulyadi di Kota Banjarbaru, Selasa mengatakan, denda dikenakan karena kelebihan masa tinggal.
"Ada satu dari sepuluh WNA Tiongkok yang kami deportasi dikenakan denda sebesar Rp5,4 juta karena keberadaan di Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan," ujarnya.
Ia mengatakan, sesuai ketentuan yang diatur dalam UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, warga negara asing yang kelebihan izin tinggal akan dikenakan denda per hari.
Disebutkan, denda satu hari sebesar Rp300 ribu dan warga negara Tiongkok itu sudah kelebihan tinggal selama 18 hari dari masa izin tinggal yang tertuang dalam visa kunjungannya.
"Jadi selain dikenakan sanksi berupa deportasi atau pemulangan ke negara asalnya, WNA bersangkutan juga harus membayar denda dengan besaran yang diatur dalam undang-undang," ucapnya.
Sementara itu, pemulangan sepuluh WNA asal Tiongkok yang dilakukan Kantor Imigrasi Banjarmasin, Selasa (31/1) pukul 18.30 WITA melalui Bandara Syamsudin Noor berjalan lancar.
Pemulangan dikawal enam petugas dari tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin yang mengantar mereka ke Jakarta hingga menaiki pesawat menuju Tiongkok.
Dikatakan, biaya deportasi ditanggung sendiri WNA bersangkutan dan mereka dipantau hingga naik ke pesawat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Tiongkok.
"Petugas imigrasi yang mendampingi mengantar mereka dari Syamsudin Noor menuju Jakarta kemudian dipantau terus hingga menaiki pesawat menuju negara asalnya," kata dia.
Seperti diketahui, tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin dibantu personel Polsek Cempaka mengamankan 10 WNA asal Tiongkok di Banjarbaru, Sabtu (28/1).
Sepuluh warga Tiongkok itu Zhao Hutmei (perempuan), kemudian Song Liujie, Feng Bobo, Zhang Wei, Zhang Zhihui, Zhao Hongying, Liu Min, Min Yihong, Hu Juntang, dan Ma Yingying.
Hasil pemeriksaan tim PORA, seluruh warga Tiongkok itu tidak membawa satu pun dokumen keimigrasian yakni paspor dan visa kunjungan maupun bukti surat keberadaannya di Indonesia.