Seharusnya sebelum 60 hari yang bersangkutan harus kembali ke negara asal
Batulicin (ANTARA) - Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan mendeportasi warga negara asing asal Aljazair berinisial BL(42) karena tinggal secara ilegal selama dua bulan atau 60 hari dari empat bulan berada di Desa Beruntung Jaya Kecamatan Satui.
"Yang bersangkutan sebenarnya memiliki izin tinggal kunjungan yang resmi dari Ditjen Imigrasi, namun dokumen izin tinggal tersebut sudah tidak berlaku lagi karena masa berlakunya sudah habis," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Ferizal di Batulicin, Rabu.
Baca juga: Imigrasi Batulicin tingkatkan pengawasan orang asing di Kotabaru
Ferizal menjelaskan awalnya BL berkenalan dengan seorang wanita asal Desa Beruntung Jaya melalui media sosial, kemudian datang ke Tanah Bumbu pada 18 Mei 2024.
Dari perkenalan itu, BL dan perempuan tersebut menikah dan tinggal berdua di rumah keluarga pihak perempuan hingga empat bulan sejak kedatangan BL ke Desa Beruntung Jaya.
Selama tinggal bersama, pihak keluarga perempuan baru menyadari BL mengantongi “bridging visa" dengan masa berlaku izin tinggal kunjungan telah habis sejak 16 Juli 2024.
Selanjutnya, pihak perempuan melaporkan ke Kantor Imigrasi Batulicin untuk memperpanjang izin tinggal kunjungan BL.
Baca juga: Timpora Tanah Bumbu proaktif cegah TPPO melalui desa binaan Imigrasi
Saat melapor ke Kantor Imigrasi, petugas menjelaskan dokumen keimigrasian yang digunakan BL merupakan dokumen "bridging visa" atau dokumen yang tidak dapat diperpanjang penggunaannya atau memiliki masa berlaku hanya 60 hari izin tinggal.
"Seharusnya sebelum 60 hari yang bersangkutan harus kembali ke negara asal, jika ingin berkunjung lagi baru mengurus dokumen baru, namun yang bersangkutan mengabaikan hal itu," ujar Ferizal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, izin tinggal yang bersangkutan sudah berakhir, namun masih tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari sehingga yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan selama 6 bulan sesuai dengan pasal 78 (ayat 3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
Baca juga: Imigrasi Batulicin tingkatkan pengawasan orang asing di Kecamatan Mentewe
Pewarta: Sujud MarionoEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026