Tanjung (ANTARA) - Putusan Pengadilan Negeri Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan membebaskan dan mengembalikan kepada orangtua terhadap anak pelaku pencurian AN (17) warga Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Perwakilan Humas PN Tanjung Rofik Budiantoro menjelaskan daam perkara anak selain sanksi pidana juga berupa tindakan.
Baca juga: Instruktur LPKS se-Tanah Laut ikuti pelatihan dari Disnakerind
"Karena korban dan anak pelaku sudah berdamai maka hakim memutuskan sanksi tindakan bagi AN dengan dikembalikan kepada orangtua, dan dalam putusannya hakim mempertimbangkan terwujudnya keadilan restoratif," jelas Rofik di Tabalong, Rabu.
Penjatuhan tindakan oleh hakim tunggal PN Tanjung merupakan kepentingan yang terbaik bagi anak pelaku dengan harapan anak dibina lebih baik oleh kedua orang tuanya.
Sanksi tindakan ini tertuang dalam Petikan Putusan PN Tanjung Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2025/PN Tjg termasuk
memerintahkan anak dibebaskan dari tahanan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sendiri merupakan pengganti dari UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Rofik menambahkan berkaitan pejatuhan sanksi dalam Pasal 69 ayat (2) UU SPPA disebutkan, pelaku tindak pidana anak dapat dikenakan dua jenis sanksi, yakni tindakan bagi pelaku tindak pidana yang berumur di bawah 14 tahun dan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana yang berumur 15 tahun ke atas.
Untuk sanksi tindakan diatur dalam pasal 82 UU SPPA berupa pengembalian kepada orang tua/wali, penyerahan kepada seseorang.
Selain itu perawatan di rumah sakit jiwa, perawatan di LPKS, kewajiban mengikuti pendidikan formal/pelatihan yang diadakan pemerintah atau badan swasta, pencabutan surat izin mengemudi dan perbaikan akibat tindak pidana.
Sebelumnya perkara anak terkait pencurian 14 sak semen tuntutan JPU AN dijatuhi pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura selama 6 bulan.
Baca juga: Program Kartu Prakerja di Balangan belum optimal
Dengan pendampingan kuasa hukum dari LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam akhirnya hakim tunggal dalam perkara anak ini memutuskan sanksi tindakan terhadap AN.
