Tanjung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Tabalong, Kalimantan Selatan melakukan sosialisasi pemberantasan judi online di kalangan pelajar sebagai tindaklanjut Surat Jaksa Agung Muda rentang pemberantasan perjudian daring.
Kepala Kejari Tabalong, Aditia Aelman Ali melalui Kasi Intelijen Muhammad Fadhil mengatakan sosialisasi dilaksanakan di empat lokasi dengan sasaran para pelajar tingkat SMP dan SMA.
Baca juga: Legislator Balangan ajak masyarakat jauhi judi online
"Kami mengingatkan para siswa pencegahan telah dilakukan pemerintah dengan memblokir situs-situs judi online," jelas Fadhil di Tabalong, Senin.
Termasuk melakukan penindakan dengan menangkap dan menghukum pelaku hingga bandar serta merehabilitasi korban judi online.
Daam sosialisasi ini para jaksa juga mengingatkan siswa jangan sampai terjerumus judi online untuk mendapatkan uang secara instan, melainkan harus menabung dan investasi.
Sosialisasi ini dilaksanakan di empat SMP yang tersebar di Kecamatan Tanjung, Haruai, Tanta dan Kecamatan Banua Lawas.
Masing-masing pelaksanaan sosialisasi di SMP Negeri 1 Tanjung, SMP Negeri 1 Tanta, SMP Negeri 1 Banua Lawas dan SMP Negeri 3 Haruai.
Baca juga: PPATK: 1.000 orang di lingkungan DPR-DPRD terlibat judi online