Banjarmasin (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) mengamankan pembangunan strategis senilai Rp2.884.038.480.078 pada 16 instansi yang melakukan pemohonan pengawalan ke Kejaksaan se-Kalsel.
"Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dilaksanakan oleh Bidang Intelijen Kejati Kalsel dan Kejari jajaran se-Kalsel," kata Kajati Kalsel Rina Virawati di Banjarmasin, Senin.
Baca juga: Kajari: Penanganan kasus narkoba dominan di Tanah Laut
Rina menjelaskan PPS bagian dari peran intelijen penegakan hukum dalam melakukan upaya deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan pelaksanaan pembangunan strategis.
Dia pun mengingatkan kepada instansi yang melaksanakan proyek pemerintah agar senantiasa berkoordinasi terkait ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) yang timbul dalam suatu pekerjaan.
"Jangan sampai AGHT ini menghambat pelaksanaan pekerjaan," jelasnya didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalsel I Wayan Wiradarma dan sejumlah asisten lainnya.
Rina menyatakan pengawalan dari Kejaksaan berkaitan AGHT tersebut penting agar tercipta suatu pekerjaan yang tepat waktu, tepat mutu dan tepat anggaran.
Baca juga: Kejari HSS peringati HUT Persaja dirangkai tasyakuran dan bakti sosial
"Jadi kami mengamankan pelaksanaan pembangunan terutama dari aspek hukumnya sebagai upaya pencegahan korupsi pada sektor infrastruktur dan lainnya," ujarnya.
Diketahui Kajati Kalsel menyampaikan ke publik capaian kinerja periode semester 1 tahun 2024 mulai Januari sampai Juli 2024 dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 tahun 2024 yang diperingati pada 22 Juli 2024.
Kejati Kalsel amankan pembangunan strategis senilai Rp2,88 triliun
Senin, 22 Juli 2024 12:54 WIB
Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dilaksanakan oleh Bidang Intelijen Kejati Kalsel dan Kejari jajaran se-Kalsel