Tanjung (ANTARA) - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung, Kalimantan Selatan telah merealisasikan penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) di tiga kabupaten sebesar Rp1,5 triliun atau 44,98 persen dari pagu sebesar Rp3,4 triliun pada semester pertama tahun 2024.
Kepala KPPN Tanjung Sigid Mulyadi mengatakan penyaluran DBH SDA masing-masing ke Pemkab HSU, Tabalong dan Balangan mengalami peningkatan sebesar 49,68 persen atau Rp513,2 miliar dibanding periode sebelumnya.
Baca juga: KPPN Tanjung salurkan DBH 2024 sebesar Rp1,5 triliun
"Realisasi penyaluran DBH SDA tahun 2023 hanya Rp1,01 triliun dan kenaikan tahun ini menunjukkan peningkatan pengelolaan dan penyaluran dana pemerintah pusat ke pemda," jelas Sigid di Tabalong, Jumat.
Untuk DBH Minyak Bumi realisasi mencapai Rp1,46 miliar atau 45,09 persen dari pagu lebih kecil dibanding pada tahun 2023 yang mencapai Rp2,22 miliar.
DBH Minerba Iuran Tetap menunjukkan realisasi Rp573,9 juta atau 45 persen turun dari tahun 2023 yang sebesar Rp733,5 juta.
Sementara itu, DBH Minerba Royalti mencapai Rp1,5 triliun atau 45 persen naik dari tahun lalu sebesar Rp1 triliun.
Penurunan juga terjadi pada realisasi DBH Kehutanan yakni Rp635 juta atau 30 persen dan DBH Perikanan mencapai Rp1 miliar atau 30 persen turun dari tahun lalu sebesar Rp1,14 miliar.
Baca juga: Realisasi DBH Pajak Provinsi capai Rp131,56 miliar
"Penyaluran DBH SDA dilakukan melalui penetapan alokasi dalam APBN, penyaluran oleh KPPN ke Rekening Kas Umum Daerah serta monitoring dan evaluasi penggunaan dana pemerintah pusat," jelas Sigid.
Selanjutnya untuk dapat menerima penyaluran DBH SDA, pemerintah daerah harus memenuhi beberapa persyaratan seperti penyaluran DBH SDA triwulan 3 dilakukan setelah Pemda menyampaikan laporan kegiatan sanitasi lingkungan semester 1 paling lambat minggu ke-3 bulan Juli.
Dana DBH SDA sendiri bagian dari pendapatan pemerintah daerah untuk membiayai belanja APBD guna meningkatkan pelayanan publik, mendorong pembangunan infrastruktur, mendukung program prioritas daerah serta mengelola dan melestarikan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Sigid pun mengimbau pemerintah daerah dapat mengoptimalkan penggunaan DBH SDA dengan mempercepat pemenuhan persyaratan penyaluran.
Jika pemerintah daerah lebih proaktif dalam memenuhi syarat penyaluran DBH SDA triwulan 3 maka dapat mempercepat belanja APBD dan memberikan manfaat bagi masyarakat.