Banjarmasin (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Karlie Hanafi Kalianda mengimbau warga harus proaktif melaporkan kekerasan terhadap anak kepada aparat kepolisian.
"Karena kita mendengar masih ada kekerasan terhadap anak,” kata Karlie Hanafi di Banjarmasin, Ahad.
Baca juga: Pelaku kekerasan anak PAUD jalani sidang perdana di Banjarmasin
Diketahui, Karlie mensosialisasikan peraturan (Sosper) terkait perlindungan anak di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Barito Kuala (BPBD Batola), Kalimantan Selatan.
Karlie menuturkan langkah untuk menekan kasus kekerasan terhadap anak, maka seluruh pihak kewenangan termasuk masyarakat harus meningkatkan pengawasan dan pencegahan secara masif.
Karlie menyebutkan pemerintah daerah berwenang membuat kebijakan untuk penyelenggaraan sub urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sesuai Pasal 17 ayat (1) Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, Karlie menuturkan sosialisasi peraturan perundang-undangan tersebut untuk memberikan informasi, penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang diimplementasikan sesuai Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada pemangku kepentingan dan masyarakat.
Baca juga: DPRD Kalsel prihatin banyak pihak abaikan larangan eksploitasi anak
Sementara itu, Kepala UPTD PPA Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Batola Subiyarnowo menyebutkan kasus kekerasan terhadap anak meningkatkan di Kabupaten Batola.
Subiyarnowo mengungkapkan aksi kekerasan terhadap di Batola mencapai 13 kasus pada 2019, 24 kasus (2021), 50 kasus (2022), dan 58 kasus (2023).
Subiyarnowo menyatakan kasus kekerasan terhadap meningkat karena masyarakat mudah mengakses laporan dan korban memiliki keberanian, serta tidak malu untuk melapor ke aparat kepolisian.
Ia menyatakan Pemkab Batola berupaya menekan kasus kekerasan terhadap anak dengan melibatkan Tin Penggerak PKK, satuan kerja perangkat daerah (SKPD), kepolisian, serta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Subiyarnowo menambahkan kekerasan yang dialami anak, seperti kekerasan fisik, kekerasan psikis, pelecehan dan kekerasan seksual, kekerasan ekonomi (penelantaran), dan perdagangan orang.
Baca juga: Kalsel: Penting tambah konselor bersertifikat tangani perempuan dan anak