Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menerima penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 pada rapat paripurna dewan, Senin.
Menurut dia, fraksi di dewan juga menyampaikan catatan dan masukan bagi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 tersebut, utamanya terkait capai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Tapi kita mengapresiasi laporan APBD Kota Banjarmasin tahun 2023 ini meraih opini Wajar Tampa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)," ungkapnya.
"Bahkan ini WTP yang ke-11 secara beruntun diterima, harus terus dipertahankan," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Banjarmasin H Arifin Noor yang menghadiri rapat paripurna dewan penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 tersebut mengakibatkan, besar harapan ini bisa secepatnya diproses dewan hingga bisa dilaporkan ke pemerintah provinsi.
Meskipun mendapatkan opini WTP, ungkap dia, masih terdapat beberapa catatan BPK yang harus diperhatikan dan segera ditindaklanjuti di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam 60 hari.
"Untuk itu kami telah melakukan tindak lanjut untuk menyelesaikan temuan-temuan tersebut agar opini di masa yang akan datang tetap dapat dipertahankan dan tentunya lebih baik lagi," katanya.
Terkait pelaksanaan APBD tahun 2023, Arifin mengungkapkan, bahwa untuk pendapatan daerah tercapai sebesar Rp1,9 triliun dan anggaran belanja mencapai Rp2,1 triliun.