Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Kabupaten Kotabaru, Kalimatan Selatan, segera menerbitkan produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur peredaran minuman keras.
Wakil Ketua DPRD Kotabaru, M Arif di Kotabaru, Jumat, mengatakan sebagai konsekuensi atas berkembangnya perkotaan yang mengarah pada industrialisasi dan perdagangan termasuk jasa, maka akan banyak orang luar masuk ke Kotabaru.
"Pendatang yang masuk ke Kotabaru baik domestik maupun orang asing, yang akan menjalankan bisnis dan usahanya, secara otomatis menjadi peluang bagi pelaku usaha perhotelan dan wisata," kata Arif.
Sebagai pelengkap atas kebutuhan tersebut, lanjut dia, kebanyakan hotel dan penginapan termasuk restoran menyiapkan sejumlah kebutuhan logistik yang diinginkan konsumen, salah satunya minuman keras.
Melihat dari kebijakan yang diterapkan di Surabaya, menyangkut minuman keras memang tidak bisa dilarang, tapi perlu diatur peredarannya sehingga perlu peraturan dan ketentuan khusus.
Oleh karenanya, sehubungan dengan membatasi dan mengatur peredaran minuman keras agar jangan sampai beredar bebas di masyarakat, perlu segera dibuatkan perundang-undangan sebagai sarana pembatasan peredarannya.
Dijelaskan Arif, terkait dengan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang peredaran minuman keras, akan membuat ketentuan yang mengatur mengenai tempat, jumlah dan waktu yang bisa menyediakan barang tersebut.
Lebih lanjut mantan pengacara ini mengungkapkan, sinergis dengan upaya pemerintah daerah yang kini sedang dalam proses pembahasan raperda, di tingkat pusat melalui Komisi III DPR-RI sebagaimana yang dijelaskan kader Partai PPP, Aditya Mufti Ariffin, juga telah memperjuangkan rancangan undang-undang tentang minuman beralkohol.
"Kami berharap agar apa yang kini diperjuangkan rekan-rekan di DPR-RI terkait larangan dan pembatasan peredaran menimuan beralkohol dapat berdampak positif bagi legislatif di daerah dalam membuat perda tentang minuman keras," ujarnya.
Karena lanjut dia, bagaimanapun larangan dan pembatasan peredaran minuman keras merupakan aspirasi masyarakat yang mayoritas muslim, sehingga tatanan kehidupan sosial masyarakat di Bumi Saijaan ini aman dan damai.
Namun di sisi lain, katanya, seiring dengan berkembangnya satu daerah baik sektor perdagangan, jasa dan industri, tidak dipungkiri akan berdampak pada hukum permintaan dan penawaran terhadap minuman beralkohol itu, sehingga jika memang belum bisa dibuat larangan, setidaknya ada pembatasan dalam peredarannya.
Kotabaru Segera Terbitkan Perda Minuman Keras
Sabtu, 12 November 2016 9:08 WIB
Pendatang yang masuk ke Kotabaru baik domestik maupun orang asing, yang akan menjalankan bisnis dan usahanya, secara otomatis menjadi peluang bagi pelaku usaha perhotelan dan wisata,