Karlie menuturkan seluruh masyarakat penting dan perlu mengetahui Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak agar orang tua memahami hak dan kewajiban bagi anak.
Baca juga: DPRD: Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak terus disosialisasikan
"Pasalnya selama dalam asuhan orang tua, wali atau pihak lain yang bertanggung jawab, tiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan eksploitasi dan bentuk kekerasan lain, baik secara fisik maupun non fisik," kata Karlie di Banjarmasin, Kamis.
Sebagai anggota DPRD Provinsi Kalsel, Karlie mengaku turut bertanggung jawab dan perlu mensosialisasikan UU 35/2014 dan peraturan perundang-undangan (Sosper) terkait perlindungan anak.
Karlie mencontohkan Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Karlie sempat mensosialisasikan peraturan hak dan kewajiban bagi anak bersama Kepala UPT PPA Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kabupaten Kabupaten Barito Kuala Subiyarnowo di Desa Semangat Dalam Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Karlie menambahkan setiap anak juga berhak mendapatkan perlindungan dari diskriminasi, penelantaran serta kekejaman dan segala bentuk kekerasan.
"Merupakan kewajiban dan tanggung jawab keluarga dan orang tua untuk mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak untuk menumbuhkembangkan anak sesuai kemampuan, bakat dan minatnya.," ujar Karlie.
Selain itu, Karlie menyebutkan keluarga dan orang tua juga harus menjaga dan mencegah perkawinan usia dini pada anak di bawah umur sesuai dengan ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: DPRD Kalsel: Setiap anak dapat perlindungan dari diskriminasi dan eksploitasi
Sementara itu, Kepala UPT PPA Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Batola Subiyarnowo menjelaskan keberadaan UPTD PPA sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah bentukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan maupun diskriminasi.
Subiyarnowo menambahkan UPTD PPA juga memberikan perlindungan khusus dan masalah lain, serta berfungsi menyelenggarakan layanan terkait pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban.
“Visi kami adalah terwujudnya perempuan dan anak sebagai warga negara yang bermartabat dan terhormat sesuai Hak Asasi Manusia,” tutur Subiyarnowo.
Sedangkan misi UPTD PPA memberikan layanan masalah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, membangun gerakan bersama untuk mencegah/menghapus kekerasan dan perdagangan terhadap perempuan dan anak.
"Kemudian daripada itu, menjadikan UPTD PPA sebagai basis pemberdayaan perempuan dan anak secara prefentif, kreatif dan rehabilitatif," ucap Subiyarnowo
Baca juga: Banjarmasin lakukan kampanye perlindungan anak dan perempuan selama 16 hari