Amuntai, (Antaranews.Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan melalui tim isbat nikah telah menuntaskan pembuatan akta lahir bagi anak pasangan suami isteri yang mengikuti isbat nikah di Desa Pulau Damar salah satu desa terpencil yang berada di Kecamatan Banjang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Gusti Iskandariah di Amuntai, Rabu mengatakan, tim isbat nikah sudah dua kali melaksanakan isbat nikah massal di Desa Pulau Damar sehingga bisa dipastikan tidak ada lagi anak yang tidak memiliki akta lahir.
"Kita berharap nantinya semua anak di Kabupaten HSU bisa memiliki akta lahir, sehingga melalui pelaksanaan isbat nikah ini bisa mencapai tujuan itu," ujar Gusti.
Gusti mengatakan, sebanyak 20 pasangan suami isteri di Desa Pulau Damar kembali mengikuti kegiatan isbat nikah untuk mendapatkan buku nikah resmi termasuk pembuatan akta keluarga dan akta kelahiran anak mereka.
Sebelumnya, katanya, sudah banyak warga Desa Pulau Damar yang mengikuti layanan isbat nikah dan sisanya dituntaskan akhir tahun ini sehingga semua warga desa dipastikan sudah memiliki buku nikah, kartu keluarga dan akta lahir.
Tim pelaksana isbat nikah yang terdiri atas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Mementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Pengadilan Agama Amuntai melaksanakan pelayana bersama karena sudah ada Nota Kesepahaman (MoU) untuk pelaksanaan isbat nikah keliling.
"Pelayanan Isbat Nikah di Desa Damar ini merupakan pelayanan terakhir yang kita laksanakan di 2016, Insya Allah kegiatan Isbat nikah keliling tetap dilaksanakan ditahun berikutnya," terangnya.
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Hulu Sungai Utara, Muhammad Hawari sebagaimana disampaikan Staf Ahli Syahrul Rahmadi sangat mendukung diteruskannya kegiatan isbat nikah guna mewujudkan tertib adminsitrasi kependudukan didaerahnya.
"Dengan adanya kartu keluarga dan identitas kependudukan lainnya masyarakat lebih mudah untuk mendapatkan berbagai pelayanan," katanya.