Rantau, Tapin (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menggencarkan program nikah massal sebagai upaya mencapai target nol nikah siri agar tercatat dalam kependudukan dan catatan sipil.
“Dengan program nikah masal, kami optimis dapat segera mencapai target zero pernikahan siri. Kami ingin memastikan setiap pasangan memiliki legalitas pernikahan yang sesuai dengan undang-undang untuk melindungi mereka dan anak-anak mereka di masa depan,” kata Penjabat (Pj) Bupati Tapin M Syarifuddin di Rantau, Tapin, Rabu.
Dia menyebutkan kali ini pihaknya memfasilitasi sebanyak 59 pasangan suami istri di Kabupaten Tapin yang belum memiliki status pernikahan yang sah secara hukum.
“Setelah mengikuti nikah massal dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Tapin ke-59, mereka resmi terdaftar dalam catatan sipil. Ini sebagai langkah pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hukum.
Dia menjelaskan pentingnya pernikahan terdaftar dalam catatan sipil agar mendapatkan dokumen resmi pernikahan bagi kehidupan sosial dan administrasi masyarakat, ini sangat penting untuk dimiliki bagi setiap pasangan suami istri agar mendapatkan akta nikah.
Syarifuddin mengatakan tanpa akta nikah, mereka akan kesulitan mengurus dokumen kependudukan lainnya seperti kartu keluarga, akta kelahiran anak, hingga akses ke berbagai layanan publik.
Ia menginginkan Kabupaten Tapin menjadi contoh daerah yang masyarakatnya patuh hukum dalam hal pernikahan agar sejalan dengan visi daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
“Saya berharap dengan program ini, Kabupaten Tapin konsisten menunjukkan komitmennya untuk membangun masyarakat yang tertib dan sejahtera,” ujar Syarifuddin.