Batulicin (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, menggelar kegiatan pelayanan pencatatan perkawinan massal bagi warga "Bumi Bersujud" yang beragama non Muslim.
"Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan gerakan sadar administrasi kependudukan (GISA)," kata Kepala Disdukcapil Tanah Bumbu Gento Hariyadi, di Batulicin Selasa.
Dia mengatakan, saat ini ada sembilan pasang atau peserta yang mengikuti kegiatan pelayanan pencatatan perkawinan massal non muslim.
Dua pasang peserta asal Desa Madu Retno Kecamatan Karang Bintang, dan tujuh pasang dari Desa Maju Sejahtera Kecamatan Karang Bintang.
Menuru Gento, Disdukcapil hadir di tengah-tengah masyarakat secara langsung. Memberikan pelayanan tanpa batas menuju masyarakat tertib adminduk, kegiatan ini juga memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Pencatatan perkawinan secara massal seperti ini perlu dilaksanakan guna meningkatkan kepemilikan akta perkawinan.
Karena sebagai masyarakat yang baik tentu harus tercatat dalam administrasi pemerintahan.
Pencatatan perkawinan pada prinsipnya merupakan hak dasar dalam keluarga yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan.
Dengan pencatatan yang sah, maka hak-hak hukum dan administrasi bagi pasangan suami istri serta anak-anak yang akan lahir nanti terjamin.
Pencatatan ini, sambung Gento, juga merupakan bentuk perlindungan bagi keluarga dan memastikan keabsahan status perkawinan di mata hukum.
"Oleh karenanya Disdukcapil Tanbu terus berupaya meningkatkan kepemilikan akta perkawinan. Baik melalui himbauan dan sosialisasi, maupun kegiatan penerbitan akta pencatatan sipil,” ungkapnya.
Kegiatan pencatatan perkawinan massal kembali akan dilaksanakan di Kecamatan Satui, Simpang Empat dan Kusan Hulu sebanyak 50 pasang peserta.
Tanah Bumbu buka layanan pencatatan nikah massal bagi non Muslim
Selasa, 9 Juli 2024 7:36 WIB