Amuntai, (Antaranews.Kalsel) - Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan memperjuangkan insentif bagi tim pengelolaan arsip dimasing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Kepala seksi Kearsipan Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah (Perpustarda) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Karyanadi di Amuntai, Selasa mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) untuk pengadaan tenaga arsiparis, yakni Perda nomor 16 tahun 2015 sudah ditetapkan sejak 31 Desember 2015.
"Sesuai bunyi Pasal 34 ayat 1 dari perda itu mengamanatkan bahwa bupati wajib mengangkat pengelola kearsipan di setiap SKPD lewat usulan kepala SKPD dan Pemda wajib memberikan insentif bagi pengelola kearsipan," ujar Karyanadi.
Karyanadi mengatakan selama ini hanya tenaga pengelola barang dan penyimpan barang yang mendapat insentif resmi dari pemerintah daerah, sementara proyek kegiatan lain terkait belanja rutin dan lainnya yang dipertanggungjawabkan dalam bentuk dokumen dan arsip tidak ada alokasi insentif khusus untuk tenaga teknis pengarsipan.
Ia contohkan, jika anggaran tiap SKPD sebesar Rp5 miliar, sebesar 20 persen belanja modal ditangani dua orang pengelola barang dan penyimpan barang dan mendapat honorarium yang diperbolehkan pemerintah daerah.'
Sedang, sisanya sebesar 80 persen berupa belanja rutin dan belanja lainnya yang dipertanggungjawabkan dalam bentuk dokumen dan arsip semestinya juga disediakan insentif untuk kegiatan pengarsipan.
"Masa yang 20 persen dapat insentif resmi, sedangkan anggaran 80 persen tidak menyediakan insentif buat tenaga pengarsipan," katanya.
Karyanadi mengatakan, saat ini beberapa SKPD masih belum memiliki tim pengelola kearsipan, sebagian lagi masih tersandung masalah Surat Keputusan (SK) tim pengelola.
Meski demikian, Ia optimis insentif bisa diberikan, karena baik Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten HSU maupun Bagian Anggaran BKAD HSU sudah mendukung karena SK Bupati untuk insentif sudah ada.
Karyanadi berharap tim pengelola kearsipan melibatkan kepala dinas/kantor/bagian dan kepala bidang/seksi, jadi tidak hanya ditangani satu orang tenaga teknis kearsipan mengingat tersedia sekitar 80 persen anggaran SKPD untuk kegiatan belanja rutin dan lainnya.
"Sekarang tinggal bagaimana masing-masing SKPD menyusun tim pengelola kearsipan, atau menunjuk satu saja petugas arsiparis , kemudian lalu mengajukan SK untuk pemberian insentif kepada Bupati HSU untuk ditandatangani," tandasnya.
Karyanadi menambahkan, besaran insentif tergantung masing-masing SKPD yang menetapkannya. Bagi SKPD beranggaran besar dinilainya wajar memberikan insentif lebih besar karena beban kerja pengarsipan juga lebih berat.
Dikatakan pula, selain mewajibkan pemberian insentif bagi tenaga arsiparis, melalui Perda juga diwajibkan memberikan jaminan kesehatan bagi tenaga arsiparis. Bekerja dilingkungan berbagai jenis, khususnya arsip yang lama berpotensi terkena kuman, demu dan kotoran lainnya, dimana jaminan kesehatan dimaksud diluar jaminan Askes dan BPJS.
"Perpustarda telah memperjuangkan penyusunan draf Perda ini selama setahun, hanya Kabupaten HSU dan HSS yang memilikinya di Kalsel, bahkan Pemerintah Provinsi belum memilikinya," katanya.