Banjarbaru (ANTARA) - Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan (Diskominfo Kalsel) menekankan masyarakat tidak boleh mengakses dan mendapatkan semua informasi terkait hak keterbukaan informasi publik dari pemerintah.
Pasal 4 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan, setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Baca juga: Pemprov Kalsel tingkatkan keamanan sistem informasi
“Namun ada beberapa informasi yang dikecualikan untuk menjamin hak asasi manusia dan menjaga kerahasiaan atau kepentingan negara,” kata Kepala Diskominfo Kalsel Muhammad Muslim di Banjarbaru, Kamis.
Ia menyebutkan beberapa informasi yang dikecualikan Undang-Undang itu, yakni informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, membahayakan keamanan dan pertahanan negara.
Kemudian informasi yang mengungkapkan secara detail kekayaan alam Indonesia, merugikan ketahanan ekonomi nasional, kepentingan hukum luar negeri, mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir atau wasiat seseorang, mengungkap rahasia pribadi, surat-surat badan publik yang bersifat rahasia (kecuali diputuskan Komisi Informasi atau pengadilan).
“Masyarakat harus memahami ada data pengecualian yang tidak boleh diakses, apalagi yang berkaitan dengan rahasia dan kepentingan negara,” ujar dia pula.
Baca juga: Pemprov Kalsel terapkan kebijakan "one bandwidth" pada 2024
Muslim menuturkan pihaknya telah melakukan berbagai upaya melalui program kerja yang berkaitan dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Diskominfo Kalsel telah membentuk pusat media yang mempublikasikan seluruh kegiatan dan program kerja berjalan, baik provinsi maupun kabupaten dan kota.
Selain itu, juga menjalin kerja sama dengan media massa independen baik nasional maupun lokal untuk menyediakan pemberitaan cepat, tepat, akurat, dan terpercaya.
“Apa yang kami lakukan ini adalah untuk memberikan hak keterbukaan informasi publik kepada masyarakat, namun sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Muslim.
Baca juga: Kalsel berupaya naikkan indeks SPBE kategori sangat baik
Diskominfo Kalsel: Masyarakat tidak boleh akses semua informasi
Kamis, 28 Maret 2024 22:01 WIB