Banjarbaru (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menerapkan kebijakan "one bandwidth" untuk mengefisienkan penggunaan internet di lingkungan pemerintah setempat pada 2024.
"Kita sudah edarkan surat penerapan kebijakan one bandwidth tersebut ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD)," tutur Dadang.
Menurut dia, pihaknya akan melakukan berbagai persiapan dalam kurun waktu tiga bulan ke depan, sehingga penerapan one bandwidth ini bisa dimulai pada awal April 2024.
"Melalui kebijakan ini kita akan mengefisienkan segala bentuk pengguna internet dan menyatukannya di server Diskominfo Kalsel," ucap Dadang.
Dengan langkah ini, lanjut dia, pihaknya bisa mengatur lalu lintas dan pembagian sesuai dengan kebutuhan masih-masing instansi.
"Sementara ini kita sudah memiliki 10 jaringan FO, dua di antaranya sudah aktif. Ke depan akan kita maksimalkan lagi, sehingga tidak hanya mengefisienkan pengguna internet, tapi ke depan kita juga akan membangun jaringan intranet," jelasnya.
Terkait dengan keamanan jaringan, Dadang menyebut pihaknya juga akan bekerja sama dengan Bidang Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Kalsel untuk melakukan pengawalan keamanan penggunaan jaringan one bandwidth tersebut.