Tanjung (ANTARA) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong jajaran Polda Kalimantan Selatan menyebutkan pengguna narkoba WF (28) asal Desa Ampukung Kecamatan Kelua sempat mengunyah barang bukti sabu saat dilakukan penangkapan.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan petugas meringkus tersangka WF dan rekannya, SY (44) di Desa Ampukung Kecamatan Kelua.
Baca juga: Pemuda asal Belimbing Raya Tabalong diringkus karena miliki sabu
"Kedua pelaku WF dan SY diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu yang menjadi target operasi," kata Anib di Tabalong, Jumat.
Saat dilakukan penangkapan di sebuah rumah Desa Ampukung, tersangka WF bersembunyi di bawah tempat tidur, sedangkan SY bergantung di atas kelambu.
Polisi menggagalkan aksi mengunyah sabu yang dilakukan tersangka WF.
Saat diperiksa, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu beserta barang bukti lain yang diakui milik WF dari pelaku SY.
Baca juga: Polres Tabalong tangkap tiga tersangka narkoba pada awal tahun 2024
Sedangkan, pelaku SY menyimpan barang bukti di kamar tidur dan ruang tamu rumahnya.
SY ini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan seorang residivis terkait tindak pidana narkotika.
Pelaku WF disangkakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan pelaku SY dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari WF, penyidik menyita satu bungkus plastik klip berisi sabu berat bersih 0,12 gram dan pelaku SY disita barang bukti 23 plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 10,44 gram.
Baca juga: Polres Tabalong ciduk dua tersangka narkoba plus 11,32 gram sabu