Batulicin, (Antaranewskalsel) - Pemerintah KabupatenTanah Bumbu, Kalimantan Selatan, terusmelakukan penertiban terhadap Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan memulangkan puluhan PSK ke asal daerah masing-masing. Hal tersebut gunamemberantas penyakit masyarakat di wilayah tersebut.
"Kami terus melakukan penertibanterhadap PSK Lokalisasi Kapis Lama. Dan tadi malam telah dilakukan pembinaan terhadap puluhan PSK beserta tamunya yang sebelumnya telah diamankan oleh pihakPolres Tanbu," sebut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja , Herlambang di Batulicin.
Dikatakan, ada 33 PSK dan delapan orang pria pengunjung atau tamu yang telah dirazia oleh jajaran Polres Tanah Bumbu yangselanjutnya diserahterimakan ke pemerintah daerah melalui Satpol PP TanahBumbu.
Setelah dilakukan serahterima diPolres Tanah Bumbu, puluhan PSK bersama dengan tamu pengunjung kemudiandiangkut menggunakan Truck Satpol PP Tanah Bumbu menuju ke Gedung MahligaiBersujud Kapet untuk diberikan pembinaan.
Dikatakan Herlambang, PSK yangterjaring rajia akan dicocokan datanya dengan data yang ada pada Satpol PPTanah Bumbu. Sebab jika ditemukan PSK yang pernah terjaring rajia dan kembalitertangkap lagi maka akan di proses secara hukum.
“Dari 33 PSK kita lakukanpendataan ulang dengan melihat data yang ada pada Satpol PP Tanbu. Jika ada PSKyang datanya sama dengan data Satpol maka akan kami tindak secara serius sesuaidengan ketentuan hukum,†ujar Herlambang.
Menurut rencana, 33 PSK tersebut akandipulangkan kedaerah asalnya masing-masing, dan akan membuat surat perjanjianuntuk tidak kembali lagi ke Tanah Bumbu untuk melakukan aktifitas yang samayakni sebagai PSK.
Sementara itu, saat memberikanpembinaan kepada 33 PSK, Sekretaris Daerah, H. Said Akhmad meminta agar PSKyang terjaring untuk tidak melakukan perbuatan yang sama. dan jika tertangkaplagi, maka akan diproses hukum karena sebelumnya telah membuat surat perjanjiandengan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
