Amuntai (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan memusnahkan hampir 40 gram narkotika jenis sabu dari 15 perkara tindak pidana yang telah inkrah.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air di halaman Kantor Kejari HSU, Kecamatan Amuntai Tengah.
Baca juga: Pemkab HSU bantu korban kebakaran di Desa Hambuku Pasar
Dalam sambutannya, Bupati HSU Sahrujani di Amuntai, Kabupaten HSU, Jumat, menegaskan pentingnya kerja sama semua pihak dalam memerangi peredaran narkoba di daerah.
“Tekad kita bersama, harus bersama-sama memberantas peredaran narkoba di HSU,” ujarnya.
Selain sabu, turut dimusnahkan barang bukti dari 25 perkara lainnya, seperti kejahatan farmasi, kepemilikan senjata tajam, hingga kasus asusila. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dalam gerinda.
Kepala Kejaksaan Negeri HSU Agustiawan Umar menegaskan, pihaknya terus berkomitmen melakukan perlawanan terhadap narkoba di HSU dengan mengedepankan sinergi antar sektoral.
Baca juga: Bupati HSU lantik 586 CPNS dan PPPK
“Kami tidak bekerja sendiri, perlawanan terhadap narkoba harus dilakukan secara bersama-sama dengan seluruh elemen, termasuk pemerintah daerah,” ucapnya.
Dia juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati HSU Sahrujani dan Wakil Bupati HSU Hero Setiawan atas perhatian serius terhadap masalah narkoba dan harapan lima tahun ke depan kasusnya dapat menurun.
“Tentu perlawanan terhadap narkoba di wilayah ini diharapkan lima tahun ke depan dapat turun signifikan,” ujar Agustiawan Umar.
Pemusnahan barang bukti ini jadi bukti komitmen aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menciptakan Hulu Sungai Utara yang lebih aman, sehat, dan bebas dari narkoba serta berbagai bentuk kejahatan lainnya.
Baca juga: Bupati HSU buka FGD penyusunan RIPJPID