Kandangan (ANTARA) - Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) jajaran Polda Kalimantan Selatan menyelesaikan kasus perundungan anak secara damai atau kekeluargaan melalui proses diversi.
Kepala Satuan Reskrim Polres HSS AKP Widodo Saputro di Kandangan, Jumat, mengutarakan perkara perundungan anak melalui mediasi dan diselesaikan secara diversi.
"Alhamdulillah kami sudah memediasi perkara ini, berdasarkan aturan perundang-undangan," kata Widodo.
Dijelaskan Widodo, proses penyidikan yang dilakukan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres HSS terkait dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi Minggu (31/12).
Kasus perundungan anak terjadi di Desa Tumbukan Banyu, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten HSS dengan menerapkan Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Baca juga: Polres HSS ungkap perundungan anak karena rebutan kekasih
Proses penyidikan kasus tersebut berdasarkan undang-undang mewajibkan melakukan diversi karena pelaku masih di bawah umur.
"Kesepakatan berdamai melalui diversi tercapai sesuai kesepakatan perdamaian dari terlapor maupun pelapor," ujarnya.
Penanganan secara diversi melibatkan instansi terkait, antara lain Unit PPA Satreskrim Polres HSS, Badan Pemasyarakatan (Bapas) Hulu Sungai Utara (HSU), pekerja sosial dan penasehat hukum.
Persyaratan untuk pelaksanaan diversi juga telah lengkap, antara lain kesepakatan pihak terlapor dan pelapor saling memaafkan terkait perundungan anak tersebut.
"Kita telah memohonkan penetapan penyitaan (tap sita) kepada Pengadilan Negeri (PN) Kandangan pada siang hari setelah kesepakatan damai, kita buatkan administrasi dan akan kita serahkan kembali ke pengadilan," tutur Widodo.
Baca juga: Polisi upayakan diversi penanganan perkara perundungan anak di HSS
Menurut dia, tap sita dilanjutkan dengan sidang tertutup di PN Kandangan, selanjutnya perkara tersebut dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Penyidik Polres HSS juga akan mengembalikan barang bukti yang berkaitan dengan penanganan perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Diketahui, perkara perundungan anak tersebut bermotifkan rebutan kekasih antara pelaku, yakni AH (14) dan SF (15) dengan korban KUP (14) yang masih berstatus pelajar SMP.
Korban dan para pelaku yang ada di video tersebut ini diketahui merupakan teman yang bergabung pada satu grup media sosial.
Kemudian terjadi percekcokan di grup media sosial itu hingga para pelaku dan korban janjian bertemu di salah satu stadion olahraga Kabupaten HSS, setelah bertemu berujung perundungan terhadap korban KUP.