Banjarmasin (ANTARA) - Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan H Harry Wijaya menyampaikan, pihaknya mengusulkan perubahan peraturan daerah (Perda) nomor 12 tahun 2010 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan dan rekreasi.
Rapat paripurna penyampaian Raperda tentang perubahan Perda nomor 12 tahun 2010 tersebut dilangsungkan bersamaan rapat paripurna perihal penutupan masa sidang tahun 2023 dan pembukaan masa sidang tahun 2024.
"Perubahan ini menyesuaikan dengan aturan di atasnya, utamanya undang-undang tentang cipta kerja," ucap Harry.
Disampaikan dia, bahwa Perda ini memang harus diperbaharui untuk menyesuaikan kondisi saat ini di mana pengawasan harus lebih diperketat terhadap usaha-usaha ini.
Demikian juga pertimbangan lainnya terkait usaha tempat rekreasi, kini makin menjamur, hingga perlu dibuatkan payung hukumnya.
"Intinya, perubahan Perda ini untuk meningkatkan ekonomi daerah, selain mengantisipasi hal yang negatif," paparnya.
Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menyambut baik atas pengusulan perubahan Perda nomor 12 tahun 2010 ini dari pihak DPRD kota setempat.
Menurut dia, baik usaha tempat hiburan dan rekreasi merupakan bagian penunjang pariwisata di kota ini, di mana Kota Banjarmasin kini terus mengembangkan sektor pariwisata sebagai peningkat ekonomi daerah.
"Sesuai peraturan yang ada baik tempat hiburan maupun rekreasi harus memiliki tanda daftar usaha karena bagian sektor pariwisata," ujarnya.
Namun dengan ditetapkannya Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, salah satunya, kata Ibnu Sina, berlaku perizinan berusaha berbasis resiko.