Kotabaru (ANTARA) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar membentuk keluarga harmonis.
"Perda ketahanan keluarga bertujuan mengatur tentang peranan tatanan kecukupan dan kesinambungan memenuhi kebutuhan dasar dan mampu berintegrasi sosial dalam masyarakat," ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru M Arif di Kotabaru, Selasa.
Baca juga: Tiga raperda di Kotabaru disepakati jadi perda
Arif mengatakan DPRD dan Pemkab Kotabaru menyepakati Reperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga menjadi perda melalui Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat ke-2 Tahun Sidang 2023/2024.
"Dari hasil kajian dan beberapa pembahasan maka Raperda ini disahkan menjadi perda untuk diterapkan setelah keputusan ditetapkan," tutur Arif.
Arif menjelaskan Perda tersebut merupakan inisiatif dari DPRD Kotabaru sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga serta Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
Ia menambahkan Perda tersebut mengarahkan kondisi keluarga yang memiliki fisik, materil untuk hidup mandiri, mengembangkan diri dan keluarga yang harmonis.
“Agar Raperda ini dapat berjalan maksimal, maka pemerintah daerah dinilai perlu memberikan dukungan anggaran kepada instansi, kelompok masyarakat, lembaga, dunia usaha dalam penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga,” ujarnya.
Baca juga: Kotabaru DPRD Chairman asks PT SDE to build mining school
Perda penyelenggaraan ketahanan keluarga mengatur, perencanaan, pelaksanaan, wali anak, hak anak, lembaga, koordinasi, kerjasama, sistem informasi, penghargaan dan dukungan, serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
“Untuk perencanaan, pemerintah daerah menyusun rencana jangka menengah dan jangka panjang guna mewujudkan keluarga yang berkualitas yang diarahkan untuk strukturisasi dan legalitas keluarga, ketahanan fisik keluarga, ketahanan ekonomi keluarga dan ketahanan sosial psikologi keluarga,” jelasnya.
Lanjut dia, ketahanan keluarga dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip pemeliharaan dan penguatan nilai keluarga, penguatan struktur dan fungsi keluarga,keluarga sebagai basis dan titik sentral kegiatan pembangunan,pemberdayaan dan kemandirian keluarga,dan keberpihakan pada keluarga.
“Terwujudnya ketahanan nasional tidak terlepas dari peran keluarga, karena keluarga merupakan pilar pertama dan utama dalam membangun bangsa dan merupakan unit terkecil yang menentukan bangsa,” ungkap Arif.
Baca juga: Ketua DPRD Kotabaru minta PT SDE dirikan sekolah kejuruan
DPRD Kotabaru: Perda Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga untuk kehidupan harmonis
Selasa, 19 Desember 2023 20:17 WIB