Kotabaru (ANTARA) - DPRD Kotabaru Kalimantan Selatan menggelar sidang paripurna penyampaian dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah setempat.
"Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Waralaba," kata wakil ketua DPRD Awaludin di Kotabaru,Senin.
Baca juga: DPRD Banjarbaru umumkan Lisa Halaby-Wartono sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih
Awaludin menyampaikan, bahwa penyampaian dua Raperda ini akan di bahas bersama semua fraksi sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Kotabaru yang disampaikan oleh Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis menjelaskan, bahwa penyampaian dua Raperda ini merupakan langkah awal untuk pembahasan lebih lanjut bersama DPRD sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
"Pada kesempatan sidang dewan yang terhormat hari ini, izinkan kami menyampaikan dua buah Raperda Kabupaten Kotabaru agar dapat dibahas bersama," kata Syairi Mukhlis.
Syairi menyampaikan, Raperda RPJMD menjadi dasar arah pembangunan Kabupaten Kotabaru lima tahun ke depan. Dokumen ini memuat visi dan misi kepala daerah, tujuan dan sasaran pembangunan, strategi, arah kebijakan, indikator kinerja, serta tahapan pencapaian pembangunan.
"RPJMD menjadi pedoman utama bagi seluruh elemen pemerintahan untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan dari tahun 2025 hingga 2029," katanya.
Penyampaian raperda ini merupakan tahapan akhir dari penyusunan RPJMD, yang nantinya akan dibahas bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan dan ditetapkan menjadi Perda.
Raperda kedua adalah tentang Penyelenggaraan Waralaba. Pemkab Kotabaru berharap perda ini mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif dan meningkatkan persaingan usaha yang sehat di daerah.
Baca juga: Bupati HSU sampaikan jawaban terhadap lima Raperda 2025
“Dengan adanya Perda Waralaba, kami ingin mendorong pertumbuhan koperasi dan usaha mikro agar naik kelas menjadi usaha kecil. Tujuannya tentu untuk mendorong pemerataan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Syairi.
Raperda ini juga diharapkan dapat mendukung penataan ruang yang teratur dan menciptakan perkembangan ekonomi daerah yang inklusif.
Di akhir penyampaian, Pemerintah Kabupaten Kotabaru mengajak seluruh anggota DPRD untuk mendukung penuh dua Raperda tersebut agar bisa segera dibahas, disetujui, dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Kami berharap pimpinan dan seluruh anggota DPRD dapat menyambut baik dua raperda ini. Semoga pembahasan berjalan lancar dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kotabaru,” pungkasnya.