Kotabaru (ANTARA) - DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan menyepakati tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda).
Kesepakatan legislatif dan eksekutif tersebut melalui Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat ke-2 Tahun Sidang 2023/2024 di Kotabaru, Selasa.
Baca juga: DPRD dan Pemkab Kotabaru sepakati tiga raperda menjadi perda
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru M Arif dan pejabat Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru turut hadir pada rapat paripurna tersebut.
"Tiga raperda menjadi perda tersebut meliputi Perda soal Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga, Pendidikan Pancasila, dan Perlindungan Pemberdayaan Petani," kata M Arif.
Arif menyampaikan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kotabaru membahas tiga raperda tersebut secara maraton, selanjutnya disepakati menjadi perda.
Baca juga: DPRD Kotabaru setujui Raperda APBD 2024 sebesar Rp3 trilun
Ia menambahkan Perda Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga di Kabupaten Kotabaru.
Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga sebagai upaya secara komprehensif, berkelanjutan terhadap masyarakat untuk menciptakan, optimalisasi keuletan dan ketangguhan keluarga agar berkembang sehingga meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Pada Pendapat Akhir dari Bupati Kotabaru yang dibacakan Asisten I Bidang Pemerintahan Minggu Basuki mengucapkan terima kasih DPRD Kotabaru yang telah bekerja keras membahas raperda ini.
Baca juga: DPRD Kotabaru sahkan Raperda menjadi Perda kerjasama daerah