Kotabaru (ANTARA) - DPRD Kotabaru Kalimantan Selatan menggelar sidang paripurna tentang penyampaian satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah setempat pada sidang ke III rapat ke 15 tahun sidang 2025/2026.
"Raperda ini kami kan lakukan pembahasan dengan segera bersama pihak pihak terkait agar sesegera mungkin dapat di sahkan," kata wakil ketua DPRD Awaludin di Kotabaru, Senin.
Baca juga: DPRD minta penegakan perda bukan sebatas formalitas
Awaludin menyampaikan, Raperda tentang Penyelenggaraan Waralaba merupakan tahapan proses tentang rencana pembangunan pemerintah setempat mengatur tentang bentuk kerja sama kepada pihak pihak terkait dengan perjanjian tertentu berdasarkan perundang-undangan di Indonesia.
"Raperda ini bertujuan untuk mendorong pemerataan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat untuk itu pembahasan ini penting karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak," katanya.
Pidato Bupati Kotabaru yang disampaikan oleh Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis menjelaskan, Raperda tentang Penyelenggaraan Waralaba. Pemkab Kotabaru berharap perda ini mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif dan meningkatkan persaingan usaha yang sehat di daerah.
“Dengan adanya Perda Waralaba, kami ingin mendorong pertumbuhan koperasi dan usaha mikro agar naik kelas menjadi usaha kecil. Tujuannya tentu untuk mendorong pemerataan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Syairi.
Raperda ini juga diharapkan dapat mendukung penataan ruang yang teratur dan menciptakan perkembangan ekonomi daerah yang inklusif.
Di akhir penyampaian, Pemerintah Kabupaten Kotabaru mengajak seluruh anggota DPRD untuk mendukung penuh Raperda tersebut agar bisa segera dibahas, disetujui, dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Baca juga: DPRD Banjarmasin apresiasi program Satu Arah bagi pelajar
“Kami berharap pimpinan dan seluruh anggota DPRD dapat menyambut baik Raperda ini. Semoga pembahasan berjalan lancar dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kotabaru,” pungkasnya