Banjarbaru (ANTARA) - Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Banjarmasin, Kalimantan Selatan Muhammad Ikramsyah mengatakan, mulai Oktober 2023 paspor berlaku 10 tahun dengan biaya pembuatan tetap atau tidak ada kenaikan.
" Sebelumnya paspor hanya berlaku lima tahun saja, namun kebijakan baru dari Kemenkumham RI mulai Oktober 2023 berlaku selama 10 tahun," ujar Muhammad Ikramsyah, di Liang Anggang, Banjarbaru, Rabu.
Menurut dia, berdasarkan data jumlah pembuat paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Banjarmasin mengalami penurunan pada saat pandemi COVID-19 dibandingkan sebelumnya.
Pada tahun 2019, jelas dia, jumlah pemohon paspor setahun sebanyak 20.000 orang.
Namun, sambung dia, pada tahun 2020 memasuki pandemi COVID-19 berkurang menjadi 10.600 pemohon paspor.
Bahkan, terang dia, di tahun 2021 jumlah pemohon paspor menurun menjadi 4.000 pemohon paspor.
"Faktor penyebab penurunan ini karena pandemi COVID-19," tegasnya.
Lebih lanjut dia mengemukakan, berdasarkan data yang ada, jumlah pemohon paspor paling dominan berasal dari tiga daerah.
"Ketiga daerah tersebut adalah, Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar," demikian tutupnya.