Banjarmasin (ANTARA) - Permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mengalami peningkatan cukup signifikan pasca pandemi COVID -19.
Saat ditemui di Kantor Imigrasi Banjarmasin. Rabu, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Muhammad Yamin, menyampaikan, pihaknya hampir setiap hari di jam kerja melayani permohonan pembuatan paspor setiap harinya antara 150 hingga 200 Permohon.
Baca juga: PPIH ingatkan jamaah haji jaga paspor agar tidak hilang
“Pada saat pandemi dulu memang rata rata satu hari 10, 20 bahkan tidak ada” kata Muhammad Yamin.
Menurut Muhammad Yamin, permohonan paspor di wilayah kerjanya di dominasi pemohonan paspor untuk menjalankan ibadah haji dan umroh.
“Ketika umroh dan haji sudah bisa di buka di Arab Saudi, maka itu sangat meningkat sekali permohonan” ucap Muhammad Yamin.
Lebih lanjut Muhammad Yamin, menyampaikan sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan di bidang keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Kalimantan Selatan, membuka Unit Layanan Paspor di Kabupaten Tapin dan Unit Kerja Keimigrasi (Ukk) di Kabupaten Balangan.
"Kami juga akan terus memberikan kemudahan dan membantu masyarakat di Kalsel untuk pembuatan paspor, baik haji maupun umrah, salah satunya adalah beroperasinya Unit Layanan Paspor (ULP) Tapin," ucap Muhammad Yamin.
Baca juga: PPIH berhasil pulangkan peserta haji tanpa paspor
UKK Balangan, merupakan unit kerja di bawah Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin, yang memiliki tugas memberikan pelayanan dan pengawasan di bidang keimigrasian bagi masyarakat di Kabupaten Balangan, Tabalong, Hulu Sungai Utara (HSU) dan Hulu Sungai Tengah (HST).
“Kita sudah membuka UKK Balangan yang di kabupaten Balangan sendiri, bahkan kemungkinan UKK Balangan kedepan akan dijadikan kantor imigrasi kelas Tiga, tetapi sekarang masih dalam proses,” tarang Muhamad Yamin.
Muhammad Yamin, manambahkan, keberadaan dua unit layanan tersebut, sangat membantu proses layanan keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin, yang meliputi 11 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan, terkecuali Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu, yang telah terlayani di Kantor Imigrasi Kelas 2 Batu Licin, Kabupaten Tanah Bumbu.
Sementara itu Biaya untuk pembuatan paspor biasa, sebesar 350 ribu rupiah dan paspor elektronik, biayanya sebesar 650 ribu rupiah, yang diperkirakan selesai selama Tiga hari lamanya, untuk biaya pembuatan paspor tersebut dibayarkan langsung melalui perbankan, atau juga bisa melalui kantor pos.
Muhammad Yamin menerangkan, sebagai alam upaya memberikan layanan pembuatan paspor yang lebih transparan, akuntabel dan cepat, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga telah membuat inovasi M-Paspor, yaitu aplikasi pendaftaran antrean paspor yang dilakukan secara online.
Permohonan Paspor di Kantor Imigrasi Banjarmasin mencapai 200 perhari
Rabu, 16 Agustus 2023 10:16 WIB