Banjarmasin (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (Bawaslu Kalsel) mengawasi secara melekat kegiatan reses anggota DPRD Provinsi setempat yang dilaksanakan pada masa tahapan Pemilu 2024.
"Tujuan pengawasan ini guna memastikan tidak ada pelanggaran dilakukan misalnya kampanye di luar jadwal ataupun memanfaatkan kegiatan reses untuk kepentingan politik pribadi menuju Pemilu 2024," kata Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono di Banjarmasin, Sabtu.
Baca juga: Bawaslu Kalsel ingatkan kerawanan ketidaknetralan ASN pada medsos
Sebagai langkah konkret, kata Aries, pihaknya telah berkoordinasi dengan Sekretariat DPRD Kalsel untuk melaksanakan sinergi pengawasan.
Misalnya setiap jadwal pelaksanaan reses, Sekretariat DPRD Kalsel memberitahukan ke Bawaslu untuk waktu dan lokasi termasuk seluruh anggota Dewan yang mengikuti.
Di sisi lain, Sekretariat DPRD juga wajib memposisikan dirinya untuk tetap netral dan menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan.
Baca juga: Rencana Bawaslu lakukan pemantauan kegiatan anggota Dewan mendapat apresiasi
Aries menyatakan reses dibolehkan meski dalam masa tahapan pemilu sepanjang sesuai dengan koridor tugas kedewanan.
Diketahui setiap wakil rakyat di legislatif diwajibkan melaksanakan reses yaitu melakukan kegiatan di luar masa sidang untuk melakukan kunjungan ke konstituen atau Daerah pemilihan (Dapil).
Kunjungan ke masyarakat ini menjadi instrumen memperoleh aspirasi dan masukan dari konstituen, serta untuk melihat langsung implementasi berbagai kebijakan yang dibuat eksekutif.
Baca juga: Kapolda Kalsel ajak parpol duduk bareng dinginkan suhu politik