Tanjung (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan menerbitkan surat imbauan kepada pengurus partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 agar tidak berkampanye usai pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Tabalong.
Ketua Bawaslu Tabalong Mahdan Basuki mengatakan surat imbauan telah disampaikan kepada para pengurus parpol menjelang penetapan 322 calon tetap anggota DPRD Tabalong pada penyelenggaraan pemilu 2024.
Baca juga: HMI Gelar dialog publik, hadirkan KPU, Bawaslu dan KAHMI Tabalong
"Kita mengimbau seluruh peserta pemilu tidak melakukan kegiatan yang mengandung unsur kampanye serta ajakan memilih sebelum jadwal dan masa kampanye yang telah ditentukan KPU," kata Mahdan di Tabalong, Sabtu.
Imbauan tersebut tertuang melalui Surat Nomor P-081/PM.00.02/K.KS-08/11/2023 yang menegaskan masa kampanye dimulai 28 November 2023 atau 25 hari setelah penetapan DCT sebanyak 322 calon anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.
Begitu juga kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dimulai pada 28 November 2023 atau 15 hari setelah penetapan pasangan calon pada 13 November 2023.
Baca juga: Kriminal dan politik Kalsel kemarin, curanmor hingga patroli siber antisipasi hoaks
Meski demikian, peserta pemilu dapat memasang alat peraga sosialisasi (APS) dengan tetap mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat.
Mahdan mengingatkan para caleg tidak memasang APS di tempat yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak memuat unsur ajakan memilih seperti gambar paku dan coblos nomor urut.
Mengingat pada 4-27 November 2023 merupakan masa dilarang kampanye pemilu, sehingga peserta pemilu diimbau tidak melakukan kegiatan berpotensi kampanye sebelum masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 (75 hari).
Baca juga: Anggota Panwaslu diminta bisa menjaga netralitas dan integritas