Rasio mengingatkan pemegang izin atau pemilik lokasi harus bertanggung jawab mutlak terhadap kebakaran lahan dan hutan dan harus melakukan upaya peningkatan kapasitas pencegahan dan penanggulangan karhutla, termasuk penyiapan sarpras dan sumber daya yang diperlukan.
“Penyegelan ini harus menjadi pembelajaran bagi korporasi maupun masyarakat yang lahan terbakar,” tegas Rasio.
Baca juga: Dinsos Tanah Laut gelar pelatihan Tagana Muda
Rasio menambahkan akan menggunakan semua instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan dan penegakan hukum berlapis menerapkan melalui penegakan hukum administratif, termasuk pengenaan sanksi pencabutan izin, dan gugatan perdata ganti rugi.
Rasio menuturkan penegakan hukum pidana berlapis dilakukan, tidak hanya pengenaan pidana pokok dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, namun juga pidana tambahan antara lain perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindak pidana (pemulihan).
“Tindakan tegas, penegakan hukum berlapis ini, perintah Menteri LHK Siti Nurbaya kepada kami, agar ada efek jera dan tidak berulang,” tegas Rasio Sani.
Rasio Sani menambahkan hukuman maksimal harus diberikan kepada pelaku karhutla karena asap karhutla sangat mengganggu kesehatan, area yang terdampak asap meluas sehingga banyak masyarakat yang terkena dampak.
Dikatakan Rasio, karena karhutla menyebabkan ekosistem rusak, mengganggu kegiatan dan perekonomian masyarakat serta merugikan negara karena harus mengeluarkan biaya penanggulangan kebakaran yang sangat besar.
“Pembakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan serius. Hukuman atas karhutla harus maksimal agar ada efek jera dan tidak berulang sehingga tidak membuat masyarakat terus menderita karena asap,” ungkap Rasio.
Baca juga: Karhutla di Kalsel meluas rambah kawasan Gubernur Sarkawi