Banjar (ANTARA) - Tim Pengawasan Karhutla Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan menyegel dua area lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Monrad Intan Barakat dan areal HGU PT Borneo Indo Tani terkait kebakaran lahan dan hutan (karhutla) di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono melalui keterangan tertulis di Banjarmasin, Selasa, mengatakan pihaknya berkomitmen menegakkan hukum terhadap peristiwa karhutla tersebut karena kebakaran lahan di Kalimantan Selatan telah menjadi perhatian.
Baca juga: Kalsel optimalkan upaya selamatkan ekosistem lahan gambut
“Lokasi yang terbakar ini telah menjadi target pengawasan kami,” kata Sustyo.
Sustyo menuturkan pasukan Pengawasan Karhutla Balai Gakkum KLHK menindaklanjuti Tim Intelligence Center Gakkum KLHK terkait banyak titik api (hotspot) dengan tingkat kepercayaan tinggi berdasarkan data dari https://sipongi.menlhk.go.id/ di Provinsi Kalimantan Selatan.
Selanjutnya, tim KLHK didampingi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Selatan dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar memverifikasi lapangan ke lokasi terbakar yang berada di dalam areal HGU PT Monrad Intan Barakat dan areal HGU PT Borneo Indo Tani di Kabupaten Banjar.
“Tim selanjutnya melakukan penyegelan terhadap lahan yang terbakar tersebut,” ujar Sustyo.
Berdasarkan analisis citra satelit, selama September dan Oktober terdapat 81 titik api di area lahan HGU PT Monrad Intan Barakat dan 55 titik hotspot di lahan HGU PT Borneo Indo Tani.
Baca juga: BPBD Tapin: Karhutla turun karena masuk musim hujan