Banjarmasin (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Yani Helmi kembali mengingatkan warga soal pembayaran pajak dan retribusi daerah.
"Karena pajak dan retribusi daerah guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) selanjutnya untuk pembangunan infrastruktur atau kembali ke masyarakat sendiri," ujar Yani saat dikonfirmasi di Banjarmasin, Sabtu.
Baca juga: Gubernur Kalsel tanggapi positif laporan Pansus Raperda pajak dan retribusi daerah
Pada kesempatan sosialisasi peraturan (Sosper) kali ini, Yani menyosialisasikan Rancangan Perda (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah di provinsi yang kini terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.
Sosper Rancangan Perda pajak dan retribusi daerah tersebut di Kelurahan Kotabaru Hilir (sekitar 300 kilometer tenggara Banjarmasin) Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru.
"Sebab pada hakikatnya pajak diberlakukan untuk kesejahteraan rakyat. Dari rakyat dan kembali ke rakyat," tutur wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) tersebut.
Diketahui, sebagian besar warga Kelurahan Kotabaru Hilir berpenghasilan sebagai nelayan. Sebab itu, Yani lebih menekankan tentang Pajak Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) terutama bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
DPRD Kalsel kembali ingatkan soal bayar pajak dan retribusi daerah
Sabtu, 28 Oktober 2023 16:03 WIB