"Kita tadi menjelaskan beberapa hal yang memang harus diketahui masyarakat. Karena disini banyak nelayan. Kita jelaskan bahwa bahan bakar yang mereka gunakan untuk kapal mereka itu juga dikenakan pajak," ujar Yani.
Baca juga: DPRD Kalsel gencar sosialisasikan Raperda pajak dan retribusi daerah
Menurut Yani, secara tidak langsung warga nelayan juga telah berkontribusi terhadap pembangunan daerah di Kotabaru atau paling timur Kalsel tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Yani juga berkomitmen akan terus membantu kesejahteraan nelayan melalui upaya peningkatan kuota bahan bakar solar.
"Tentunya saya hanya bisa membantu memperjuangkan aspirasi nelayan ini ke pemerintah dalam hal ini ke Dinas Kelautan dan Perikanan," tegas Yani.
Karena, diungkapkan Yani, pemerintah yang berwenang mengeluarkan kebijakan, sedangkan DPRD memiliki kewenangan yang terbatas.
Sementara itu, Kepala UPPD Samsat Kotabaru Indra Husnul Huda terbantu terhadap sosialisasi peraturan tentang pajak dan retribusi daerah.
Menurut dia, sosialisasi Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah akan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat dalam membayar pajak.
"Alhamdulillah kami sangat bersyukur atas sosialisasi yang dilakukan Paman Yani. Semoga kegiatan ini bisa membantu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu," katanya.
Selain itu, Indra mengimbau masyarakat agar membayar pajak di lokasi dan fasilitas pembayaran pajak resmi yang telah disiapkan pemerintah dan tidak melalui calo atau oknum yang mengambil kesempatan untuk mendapat keuntungan pribadi.
"Bayar pajak kini sudah semakin mudah. Bisa melalui online dan ada juga mobil Samsat Keliling yang kami siapkan untuk memudahkan masyarakat membayar pajak. Jangan sampai membayar melalui calo, karena bisa jadi malah dirugikan," kata Indra.