Hulu Sungai Utara, Kalsel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan menyediakan sebanyak 26 kategori lapor daring untuk masyarakat di daerah itu yang dapat diakses melalui situs lapor.go.id atau LAPOR HSU.
“Masyarakat silahkan menyampaikan pengaduan, keluhan, yang berhubungan dengan Kabupaten Hulu Sungai Utara,” kata Admin LAPOR HSU M Rizki Hidayat di Hulu Sungai Utara, Kalsel, Selasa.
Baca juga: Ratusan peserta ikuti kejuaraan balap sepeda di HSU
Rizki menuturkan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosandi) Kabupaten HSU berkomitmen meningkatkan kualitas layanan pengaduan masyarakat melalui pengenalan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat (SP4N-LAPOR).
“Seluruh laporan masyarakat Hulu Sungai Utara kita himpun dalam satu situs yaitu lapor.go.id, ini untuk menjamin hak masyarakat melakukan pengaduan,” ucapnya.
Dia menyebutkan LAPOR HSU dibentuk untuk merealisasikan kebijakan negara, masyarakat diberikan keleluasaan dan kebebasan menyampaikan pengaduan kepada penyelenggara pelayanan publik setiap saat.
Baca juga: Pemkab HSU dapat dana alokasi transfer Rp1,33 Triliun TA 2024
Sebanyak 26 kategori lapor yang tersedia di LAPOR HSU, yakni kategori agama, ekonomi dan keuangan, kesehatan, kesetaraan gender dan sosial inklusif, ketentraman ketertiban dan perlindungan umum, lingkungan hidup dan kehutanan, pekerjaan umum dan penataan ruang, pembangunan desa daerah tertinggal dan transmigrasi, pendidikan dan kebudayaan.
Kemudian pertanian dan peternakan, politik dan hukum, politisasi ASN, sosial dan kesejahteraan, SP4N-LAPOR, energi dan sumber daya alam, kekerasan di satuan pendidikan, kependudukan, ketenagakerjaan, netralitas ASN, pemulihan ekonomi nasional, P4GN, peniadaan mudik, perhubungan, perlindungan konsumen, teknologi informasi dan komunikasi, dan topik khusus.
Rizki menjelaskan setelah masyarakat menyampaikan aduan di LAPOR HSU, admin penghubung akan menindaklanjuti dari SKPD ke SKPD lainnya dalam waktu 3x24 jam setelah laporan muncul di kanal admin nasional SP4N-LAPOR.
“Sebelum laporan masuk ke admin daerah, terlebih dahulu dikelola admin nasional paling lama tiga hari kerja, setelah itu laporannya masuk ke daerah,” ujar Rizki.
Baca juga: Pemkab HSU berikan penghargaan untuk perpustakaan desa terbaik tingkat nasional