Banjarmasin (ANTARA) - Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Supian HK mengharapkan Sekretaris Dewan (Sekwan) maupun pimpinan Sekretariat Dewan (Setwan) agar melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebaik-baiknya.
Ketua Dewan menyampaikan hal itu pada pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Setwan provinsi bersama kabupaten/kota se-Kalsel di Banjarmasin, Senin.
Baca juga: Sekwan Kalsel uji komparasi "Adi Karya Parlemen" DPRD Jabar
Anggota DPRD Kalsel dua periode yang bergelar sarjana dan magister hukum serta mendapat gelar doktor kehormatan tersebut mengingatkan, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Sekwan/Setwan melayani anggota Dewan serta Kepala dan Sekretaris Daerah setempat.
Sebagai contoh Sekwan/Setwan Kalsel melayani 55 anggota Dewan serta Gubernur dan Sekdaprov sebagai atasan selama ini cukup baik, ujar Supian HK oleh karenanya dia mengapresiasi.
Sementara Sekwan Kalsel Muhammad Jaini mengingatkan, Sekwan/Setwan kabupaten/kota seprovinsi tersebut selain melaksanakan tupoksi sebaik-baiknya, juga tidak penting agar berhati-hati jangan sampai terkena kasus hukum.
"Oleh karena itu, kita harus mengetahui dan rajin membaca peraturan perundang-undangan supaya memahami dan tahu mana yang boleh dan dilarang," pesannya.
Ia menambahkan, sebagai Sekwan/Setwan di satu sisi harus memberikan pelayanan yang terbaik kepada pimpinan/anggota Dewan dan di sisi lain jangan sampai melanggar ketentuan hukum.
Baca juga: Waket ucapkan selamat kepada sekwan baru DPRD
"Melalui Rakor hari ini, kita harapkan pelayan bisa semakin meningkat, tanpa mengabaikan peraturan perundang-undangan sehingga tidak menimbulkan kasus hukum," ucap Jaini.
Dalam Rakor tersebut antara lain membicarakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional terhadap DPRD Provinsi dan Kabupaten /Kota Seluruh Indonesia termasuk implementasinya yang diubah dengan Perpres Nomor 53 Tahun 2023.
Setwan DPRD Kalsel diharapkan bekerja sesuai tupoksi
Senin, 23 Oktober 2023 17:02 WIB