Kita perlu cermati atau pelajari Tatib DPRD DKI Jakarta sebagai perbandingan untuk perubahan Peraturan DPRD Kalsel Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tatib
Jakarta (ANTARA) - Panitia khusus atau Pansus Tata Tertib (Tatib) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dipimpin Ketuanya H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah mencermati Tatib DPRD DKI Jakarta dalam kunjungan, Jumat.
"Kita perlu cermati atau pelajari Tatib DPRD DKI Jakarta sebagai perbandingan untuk perubahan Peraturan DPRD Kalsel Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tatib," ujar Gt Iskandar ketika dikonfirmasi, Jumat sore.
Ia menerangkan, pencermatan Tatib DPRD DKI guna penyempurnaan materi Rancangan Peraturan DPRD Kalsel tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kalsel Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tatib yang saat ini sedang dalam rangkaian proses pembahasan Pansus.
"Kunjungan kami kali ini untuk mencermati lebih dalam berbagai substansi atau materi yang termuat dalam Peraturan DPRD daerah lain, contohnya seperti DPRD DKI Jakarta yang jumlah Anggotanya sebanyak 106 orang.“ kata mantan Anggota DPR RI tersebut.
Menurut politikus senior Partai Golkar tersebut tentu banyak hal hal yang diskusikan antara lain tentang apa saja sih yang kira kira peraturan tata tertib itu yang bisa mengatur dengan jumlah anggota DPRD DKI sebanyak 106 orang itu.
"Kalau yang mungkin bisa kita contoh. Tidak salahnya kita harus mencontoh sejauh itu baik dan dapat kita contoh," tegas Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalsel tersebut.
Baca juga: Ketua DPRD Kalsel: Keselamatan pengguna jalan harus jadi perhatian bersama
Ia mengungkapkan, perubahan Tatib tersebut berawal dari usulan tiga fraksi di DPRD Kalsel yang kemudian dijabarkan dalam daftar inventaris masalah (DIM) untuk mengetahui substansial permasalahannya.
“Ini kan sudah ada usul inisiatif dari tiga fraksi untuk melakukan perubahan data. Tapi ya tentu dari usul inisiatif tersebut akan kita jabarkan di dalam DIM, inventarisasi daftar perubahan dan sekaligus apa saja yang paling substansial menurut perubahan perubahan itu”, jelasnya.
Baca juga: Firman dorong realokasi "mandatory spending" infrastruktur ketahanan pangan Kalsel 2027
Mengingat pentingnya Tatib Dewan yang mengatur berbagai kegiatan Anggota DPRD Kalsel agar berjalan tertib dan lancar sesuai peraturan yang berlaku, maka dia berharap, pembahasan materi Tatib nantinya tidak hanya terkait pengaturan tata cara kegiatan rapat -rapat di DPRD maupun pengaturan kegiatan kunjungan kerja dewan ke luar daerah.
"Namun juga berisi tentang hak dan kewajiban serta kewenangan anggota dewan, termasuk Kode Etik Dewan dan Tata Beracara Dewan agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," lanjutnya.
Menurut dia, hal tersebut tentu segala peraturan tata tertib sifatnya mengatur untuk melakukan tata beracara dan segala macam sekaligus juga mengatur tentang apa yang menjadi hak dan kewenangan , serta. apa yang juga menjadi kewajiban sebagai anggota DPRD.
Ia berharap, Pansus bisa segera selesai tepat waktu guna kelancaran Anggota DPRD Kalsel dalam melaksanakan berbagai kegiatan terkait tugas dan fungsinya.
“Harapan terakhir, ya tentu pansus ini segera menyelesaikan pembahasan karena ini menyangkut kepentingan kita sebagai anggota DPRD untuk melaksanakan kegiatan kegiatan kita di DPRD," pungkas Gt Iskandar.
Studi komparasi ke DPRD DKI Jakarta tersebut saat kunjungan kerja Pansus Perubahan Tatib DPRD Kalsel ke luar daerah sebagaimana terjadwal, 26-28 Maret 2026.
Pewarta: Syamsuddin HasanEditor : Firman
COPYRIGHT © ANTARA 2026