Banjarmasin (ANTARA) - Anggota DPRD Kalsel Firman Yusi mendorong realokasi "mandatory spending" atau belanja wajib infrastruktur untuk ketahanan pangan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027.
"Kita akan dorong khususnya dalam penyusunan APBD Kalsel 2027 agar (ada) alokasi mandatory spending untuk infrastruktur ketahanan pangan provinsi setempat," tegas Firman Yusi ketika dikonfirmasi, Kamis.
Ia menginginkan APBD 2027 tidak hanya terpusat pada urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), tapi juga didistribusikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra Komisi II DPRD Kalsel yang membidangi ekonomi dan keuangan, khususnya urusan ketahanan pangan.
"Usulan tersebut dilandasi oleh kondisi anggaran 2026 yang menunjukkan tren penurunan signifikan pada sejumlah OPD yang mengelola urusan pilihan di Kalsel," ujar alumnus Fakultas Pertanian Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu.
Menurut Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kalsel itu rata-rata OPD yang menangani ketahanan pangan mengalami pemotongan anggaran cukup besar, sehingga berpotensi menghambat upaya daerah dalam menjaga stabilitas pasokan dan kemandirian pangan.
Firman Yusi mengemukakan itu seusai menghadiri Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kalsel yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Tahun Anggaran 2025 di Ruang Komisi II DPRD Kalsel, Rabu (25/03/2026) kemarin.
Baca juga: Anggota DPRD Kalsel Jahrian soroti aset-aset tak produktif
“Kita melihat ada paradoks. Di satu sisi, ketahanan pangan adalah isu strategis yang menjadi prioritas nasional dan daerah. Namun di sisi lain, OPD yang bertanggung jawab langsung di lapangan justru mengalami pengurangan anggaran yang signifikan," ujarnya.
Karenanya, menurut wakil rakyat asal Dapil V/Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Tabalong itu, pada APBD 2027 harus pintar mencari celah regulasi agar anggaran untuk pangan ini tidak tergerus.
Anggota DPRD Kalsel dua periode itu menjelaskan, secara regulasi, usulan tersebut sangat memungkinkan untuk dilakukan, dengan merujuk ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur tentang tagging atau pengkodean belanja infrastruktur dalam APBD.
Aturan tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mendefinisikan ulang cakupan belanja infrastruktur yang tidak hanya terbatas pada bangunan fisik jalan dan jembatan, tapi juga infrastruktur pertanian, irigasi perdesaan, lumbung pangan modern, hingga sarana distribusi pangan.
Baca juga: Perda TJSLP diharapkan bukan sekedar formalitas regulasi
“Infrastruktur ketahanan pangan sama pentingnya dengan infrastruktur jalan. Jika kita bicara mandatory spending infrastruktur yang besarnya kurang lebih 40 persen dari APBD, maka sebagian dari pagu itu selayaknya dikelola oleh dinas-dinas yang membidangi pertanian," lanjutnya.
Dalam jajaran Pemprov Kalsel yang membidangi pertanian, yaitu Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak), Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, Ketahanan Pangan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). Mereka tersebut mitra Komisi II yang selama ini menangani urusan pilihan dengan beban kerja berat, namun anggaran terbatas.
Ia berharap agar eksekutif, dalam hal ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), mulai melakukan pemetaan ulang terhadap skema belanja infrastruktur 2027.
Dengan mendistribusikan porsi mandatory spending ke dinas-dinas teknis terkait pangan, tambah Firman Yusi, efektivitas program bisa lebih optimal karena pengelolaan anggaran dilakukan langsung oleh OPD yang memahami kebutuhan teknis di lapangan.
“Jika hal tersebut diakomodasi, upaya ketahanan pangan di Kalsel bisa lebih dioptimalkan. Kita tidak ingin program ketahanan pangan hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar didukung oleh anggaran yang memadai dan pengelola yang tepat sasaran,” pungkasnya.
Pewarta: Syamsuddin HasanEditor : Sukarli
COPYRIGHT © ANTARA 2026