Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menyepakati Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika atau P4GN manjadi Peraturan Daerah (Perda) provinsi setempat.
Kesepakatan dalam rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin Ketuanya H Supian HK dan hadir Sekdaprov setempat, Roy Rizali Anwar mewakili Gubernurnya H Sahbirin Noor di Banjarmasin, Rabu.
Baca juga: Polda Kalsel musnahkan 3,2 kilogram narkotika hasil tangkapan 78 tersangka
Gubernur Kalsel menanggapi positif atas kesepakatan anggota dewan provinsi setempat terhadap Raperda tentang P4GN menjadi Perda provinsi yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota tersebut.
Dalam sambutannya yang dibacakan Sekdaprov setempat, orang nomor satu di jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) yang akrab dengan sapaan Paman Birin tersebut menyatakan segera menindaklanjuti dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai peraturan pelaksanaan.
"Kita harapkan Raperda yang sudah mendapatkan kesempatan menjadi Perd segera evaluasi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia sehingga bisa pula sesegera mungkin pelaksanaannya,' demikian Paman Birin.
Baca juga: Pria asal Kalteng edarkan sabu di Barito Kuala
Sebelumnya, Pansus Raperda tentang P4GN memberikan beberapa catatan antara lain agar dalam penerapan/pelaksanaan Perda tersebut nanti banyak melibatkan potensi masyarakat.
Selain itu, menggunakan berbagai teknologi agar pelaksanaan Perda tentang P4GN tersebut nanti lebih efektif, demikian catatan Pansus yang dibacakan Wakil Ketua Fahrani.
Turut menyaksikan penandatanganan Raperda tentang P4GN tersebut menjadi Perda Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel Brigjen Pol Wisnu Andayana.
Raperda tentang P4GN merupakan inisiatif dewan atas usul Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diketuai Hj Rachmah Norlias.
Baca juga: Cegah narkoba, Warga Banjarbaru diimbau proaktif lapor