Banjarbaru (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan menyoroti pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang telah terjerat kasus pidana atas produk yang diperjualbelikannya.
Ketua Komisi II DPRD Banjarbaru Syamsuri mengatakan, pihaknya bersama dinas dan instansi terkait di lingkup Pemkot Banjarbaru sudah membahas kasus yang menimpa salah satu pelaku UMKM itu.
"Kami menyayangkan kasus yang menimpa pelaku UMKM sehingga sampai dipidana, seharusnya mereka dibina bukan diadili karena produk yang dinilai melanggar aturan," ujar Syamsuri usai pertemuan di DPRD.
Diketahui, pertemuan mengundang Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan UMKM, Bagian Hukum dan BPOM Banjarmasin itu membahas kasus pelaku UMKM berlabel "Mama Khas Banjar" yang menjalani pidana.
Syamsuri menegaskan, UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012 mengatur pendekatan pembinaan terhadap pelaku usaha kecil yang melakukan pelanggaran kecil sehingga dapat terus menjalankan usahanya.
"Jika pelaku usaha kecil melakukan pelanggaran kecil, minta mereka menarik barangnya sehingga tetap bisa berusaha, bukan langsung diproses pidana sehingga tindakan itu tidak membina," ucap Syamsuri.
Ditambahkan Wakil Ketua Komisi II Liana, sesuai penjelasan dari BPOM, produk pangan segar seperti ikan asin tidak perlu didaftarkan di BPOM maupun mencantumkan masa kedaluwarsa.
Menurut politisi perempuan Partai Golkar itu, pedagang juga diketahui sudah menerima teguran dari Dinas Perdagangan dan surat pernyataan dari BPOM sehingga kasusnya jadi tindak pidana menjadi berlebihan.
"Mereka bukan pelaku kriminal yang seharusnya dibina sehingga tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, bisa dilakukan pendekatan yang lebih manusiawi, bukan langsung menghukum," tegasnya.
Liana juga menyayangkan kasusnya sudah masuk tahap persidangan dan meminta Pemkot Banjarbaru agar memberi bantuan hukum mengacu Perda Perlindungan UMKM yang melindungi pelaku usaha kecil.
"Kami menyarankan kuasa hukum mengajukan saksi a de charge yang berpegangan kepada UU Pangan nomor 18 tahun 2012 sehingga bisa meringankan hasil putusan atas kasusnya," kata dia.
Ditambahkan Liana, Komisi ll DPRD Banjarbaru akan menjadwalkan pertemuan dengan Komisi Vll DPR RI, untuk menanyakan MOU antara Polri dan Menteri UMKM agar dapat melindungi pelaku UMKM.