Banjarbaru (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) merespon cepat aduan masyarakat lewat akun khusus di berbagai platform media sosial yang terintegrasi mulai tingkat polda hingga polsek.
"Aduan darurat harus direspon cepat dalam waktu satu jam, sedangkan non-darurat target respon 1x24 jam," kata Kapolda Kalsel Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan di Banjarbaru, Jumat.
Baca juga: Polda Kalsel intensifkan patroli pemukiman selama Ramadhan
Menurut Kapolda Yudha, diperlukan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan sistem penanganan aduan agar lebih efisien, transparan dan terukur.
Oleh karena itu, respon cepat dan tepat setiap aduan masyarakat harus dilakukan tidak menunggu permasalahan menjadi viral.
"Monitoring untuk evaluasi kinerja penanganan aduan juga harus berjalan untuk dilaporkan ke pimpinan," jelasnya.
Baca juga: Satgas Pangan Polda Kalsel cegah penimbunan bahan pokok di Ramadhan
Berdasarkan data aplikasi Dumas Presisi dan Call Center 110 sepanjang tahun 2024 terdapat 66.423 panggilan masuk yang semuanya telah ditangani oleh Polda Kalsel.
Penanganan pengaduan masyarakat itu di antaranya tindak pidana, penyalahgunaan wewenang personel, sengketa lahan hingga pungutan liar.
Polda Kalsel berkomitmen terus meningkatkan pelayanan publik termasuk menyangkut penanganan aduan masyarakat yang direspon cepat untuk tegaknya keadilan dan kepastian hukum.
Baca juga: Kurir 30 kilogram sabu di Banjarmasin dituntut hukuman mati