Pelaihari, (AntaranewsKalsel) - Jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan bersama DPRD setempat membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Stuktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) yang baru.
Wakil Bupati Tanah Laut H Sukamta di Pelaihari, Selasa mengatakan usulan Raperda SOTK tersebut diajukan sesuai dengan Undang-Undang No. 23/2015 dan PP 18/2016 tentang SOTK.
"Saat ini Raperda tersebut dalam pembahasan bersama DPRD, sehingga dijadwalkan 31 Agustus 2016 sudah disahkan," ucapnya.
Pada pembahasan Raperda SOTK tersebut, tujuh fraksi di DPRD Tanah Laut menyetujui untuk dibahas lebih lanjut Raperda tersebut bersama Pemkab Tanah Laut.
Dia menjelaskan, Perda SOTK itu efektif dilaksanakan pada awal Januari 2017, sehingga dapat dilaksanakan bersamaan dengan anggaran yang ada di masing-masing satuan kerja perangat daerah (SKPD).
"Sesuai amanat Undang-Undang 23/2015 Dn Peraturan Pemerintah No. 18/2016, SOTK yang baru segera diselesaikan tempat waktu," tegasnya.