Rantau (ANTARA) - Anggota Polres Tapin, Kalimantan Selatan meringkus seorang petani Ilmi (41) karena membakar lahan miliknya sendiri untuk menanam cabai di Desa Bitahan, Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin.
Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyono mengatakan kebakaran tersebut meluas ke lahan sekitar dan juga menghanguskan satu buah kandang ayam tak terpakai milik Badan Usaha Milik Desa di Desa Binderang pada Jum'at (22/9).
"Meluas hingga mengakibatkan karhutla seluas kurang lebih 5 ribu meter persegi berikut satu buah kandang ayam," ujarnya di Rantau, Selasa.
Baca juga: Polres Tapin ringkus petani karena bakar lahan untuk berkebun
Sugeng mengungkapkan tersangka sengaja membuka lahan dengan cara pembakaran dengan niat menghemat biaya untuk tanam cabai.
"Si pelaku ini tidak mampu memadamkan api," tuturnya.
Baca juga: BPBD : Petani di Tapin tewas akibat tak pakai APD padamkan Karhutla
Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono mengatakan tak ada restoratif justice terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menjerat Ilmi ini.
"Karhutla ini merupakan kasus menonjol dan menjadi atensi nasional bahkan internasional. Ancaman hukuman sangat berat," ujarnya.
Baca juga : Area konservasi bekantan PT AGM terbakar
Tersangka Ilmi, kata Haris, dijerat pasal 187 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun penjara.
Haris mengungkapkan sepanjang 2023 ini sudah ada dua petani yang terjerat kasus karhutla, sebelumnya adalah Sukarno (43) karena membakar lahan untuk menanam singkong di pinggir Jalan Trantang, Kecamatan Tapin Utara pada Rabu, (30/8).
"Kita menghimbau kepada masyarakat untuk bersama - sama mencegah dan mensosialisasikan dampak bahaya dari karhutla ini," ujarnya.