Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, yakni Penyelenggaraan Penyiaran, serta Riset dan Inovasi Daerah
Pengajuan dua Raperda inisiatif itu dibahas melalui Rapat Paripurna internal yang dipimpin Wakil Ketua DPRD RI Muhammad Syaripuddin di Banjarmasin, Rabu.
Baca juga: Gubernur Kalsel dukung tiga Raperda inisiatif Dewan
Raperda inisiatif tentang Penyelenggaraan Penyiaran sesuai usulan Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah berdasarkan Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalsel.
Ketua Komisi I DPRD Kalsel Rachmah Norlias mengatakan usulan Raperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran meliputi tata kelola lembaga penyiaran, pengawas penyiaran serta konten siaran agar memiliki landasan dan kepastian hukum.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel Suripno Sumas membacakan pemikiran Komisi I mengenai penyelenggaraan penyiaran di daerah harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal.
Suripno menambahkan media komunikasi termasuk penyiaran harus memberi kontribusi signifikan bagi efektifitas pembangunan nasional dan daerah serta memberi dampak nyata bagi kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat.
Raperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran juga berdasarkan rujukan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kalsel periode 2021-2026.
RPJMD periode 2021-2026 memiliki VISI “Kalsel Makmur, Sejahtera dan Berkelanjutan" (MAJU) sebagai gerbang Ibu kota Negara (IKN) Nusantara yang berkedudukan di Kalimantan Timur (Kaltim) atau daerah tetangga.
Baca juga: Dewan Kalsel ajukan empat Raperda inisiatif
Sementara itu, Komisi III mengusulkan Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah untuk perlindungan terhadap kegiatan yang bersifat inovatif oleh aparatur sipil negara (ASN) untuk memajukan daerah.
Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 386 Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 yang menyebutkan Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi berupa semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.Sekretaris
Tercatat, keanggotaan DPRD Kalsel yang menyepakati dua Raperda inisiatif tersebut delapan fraksi, yaitu Fraksi Partai Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, PAN, PKB, PKS, serta Partai NasDem.
Selain itu, satu fraksi gabungan, yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrat dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
DPRD Kalsel menjadwalkan penyampaian kedua Raperda inisiatif tersebut melalui Rapat Paripurna pada Kamis (31/8), selanjutnya pembahasan bersama eksekutif/Pemprov Kalsel.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Kalsel Muhammad Jaini membacakan surat keputusan sebelum pengambilan kesepakatan atau persetujuan kedua Raperda sebagai inisiatif.
Baca juga: DPRD Kalsel sepakati empat Raperda jadi inisiatif Dewan